Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 152 Kasus, Menkes Beberkan Kondisi Pasien Omicron di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BNPB
Cakupan vaksinasi Covid-10 Indonesia berhasil melampaui target WHO
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebagian besar pasien Covid-19 varian Omicron tidak bergejala dan bergejala ringan.

Dia menuturkan, Indonesia hingga saat ini memiliki 152 pasien Covid-19.

"Dari 152 kasus omicron indonesia, setengahnya adalah tanpa gejala, setengahnya lagi sakit ringan," kata Menkes Budi.

Artinya, pasien-pasien tersebut tidak membutuhkan bantuan oksigen, karena memiliki saturasi oksigen di atas 90 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut dia, sebanyak 23 persen atau 34 pasien sudah dinyatakan sembuh dan kembali ke rumah.

"Jadi sampai sekarang tidak ada yang membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit, cukup dikasih obat dan vitamin," jelas dia.

Dia menjelaskan, hal itu didasari atas perlindungan antibodi pasien yang berasal dari vaksin Covid-19.

Meski antibodi vaksin bisa dilalui oleh Omicron, tetapi perlindungan T-Cel masih mampu melindungi diri dari varian tersebut.

Baca juga: Viral, Unggahan Nasabah Mendapat Uang Palsu dari ATM, Begini Kisahnya

Kasus di Indonesia relatif kecil

Dari 152 pasien Omicron di Indonesia, 6 di antaranya merupakan transmisi lokal, sebagian besar di Jakarta, lainnya berasal dari Medan, Bali dan Surabaya.

Kendatian demikian, Budi bersyukur bahwa kasus Omicron di Indonesia relatif kecil dibandingkan negara-negara lain.

"Indonesia lebih relatif rendah kalau kita lohat dari populasi dan luas geografisnya. Berhubung karantina kita sudah ketat, kita berhasil menahan masuknya Omicron ke dalam," ujar dia.

Secara global, Budi menyebut, kasus konfirmasi Omicron sudah ada 408.000, naik dari 184.000 kasus pada pekan sebelumnya.

Sejalan dengan itu, negara yang melaporkan kasus Omicron juga mengalami kenaikan, dari 115 negara pekan lalu menjadi 132 negara.

Baca juga: Masa Karantina Orang dari 15 Negara dengan Kasus Omicron Tinggi Dikurangi Jadi 10 Hari

Masa karantina

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut.

Luhut tak menyebutkan detail pertimbangan pengurangan masa karantina. Namun, ia mengatakan, situasi pandemi virus corona di Indonesia terus membaik.

Pada 26 Desember 2021 dan 2 Januari 2022, RI mencatatkan 0 kasus kematian pasien Covid-19 alias zero death.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi