Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Jasa Pembuatan SIM Online

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot
Beredar informasi jasa pembuatan SIM secara online dan dapat dikirim ke rumah. Informasi yang beredar di Facebook itu hoaks.
|
Editor: Bayu Galih

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook mengenai jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Informasi itu mengeklaim SIM dapat dibuat secara online dan dikirim langsung ke rumah.

Informasi tersebut juga mencantumkan daftar harga untuk berbagai tipe SIM, mulai dari SIM C, SIM A, hingga SIM B.

Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi jasa pembuatan SIM online itu adalah hoaks.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi yang beredar

Informasi jasa pembuatan SIM online itu dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi selengkapnya:

JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE

Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .

* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000

PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6

SIM JADI BARU BAYAR

MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN, AMANAH & TERPERCAYA.

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 08xx-xxxx-xxxx

Konfirmasi Kompas.com

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo mengatakan, jasa pembuatan SIM online yang beredar di media sosial itu adalah hoaks.

"Biasa, itu hoaks," kata Djati, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Djati mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai dan menggunakan jasa pembuatan SIM online tersebut.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang enggak jelas dan menyesatkan," ujar Djati.

Prosedur pembuatan SIM

Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berikut prosedur pembuatan SIM:

1. Tahap administrasi

Penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum harus melalui tahap-tahap administrasi berikut:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

2. Pemeriksaan kesehatan

Setelah melalui tahap administrasi, pemohon juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani untuk penerbitan SIM.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan oleh dokter dan psikolog Polri.

Pemeriksaan kesehatan jasmani juga dapat dilakukan dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara itu, pemeriksaan psikologi juga dapat dilakukan psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

3. Ujian SIM

Setelah melalui tahap administrasi dan pemeriksaan kesehatan, pemohon juga harus lulus ujian penerbitan SIM, yaitu:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator; dan
  • Ujian praktik

Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.

Kesimpulan

Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi jasa pembuatan SIM secara online yang beredar di media sosial Facebook adalah hoaks.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menegaskan, jasa pembuatan SIM online yang beredar di media sosial itu adalah hoaks.

Djati mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai dan menggunakan jasa pembuatan SIM online tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi