KOMPAS.com - Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan adanya bantuan Rp 1.200.000 bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Informasi itu mengeklaim, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi kebijakan di rumah saja yang diterapkan selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar.
Informasi tersebut juga merupakan hoaks berulang yang pernah beredar pada April 2021.
Narasi yang beredar
Informasi bantuan kompensasi di rumah saja sebesar Rp 1.200.000 bagi pemilik e-KTP dibagikan di Facebook oleh akun ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi selengkapnya:
Maaf izin tag bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 20 Desember sebesar Rp. 1.200.000 untuk biaya # bantuan Dirumah saja.
Silakan cek melalui link berikut : https://bit[dot]ly/3Bspxxx
Stayhome jangan lupa pakai masker & jaga jarak
Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut mengarah ke sebuah laman situs yang meminta pengunjung memasukkan e-mail/nomor HP, kata sandi, dan tanggal lahir untuk masuk ke akun Facebook.
Konfirmasi Kompas.com
Untuk memverifikasi kebenaran informasi bantuan kompensasi di rumah saja yang beredar di media sosial, Tim Cek Fakta Kompas.com meminta konfirmasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Hasim membantah adanya bantuan kompensasi di rumah saja sebesar Rp 1.200.000.
"Sejauh ini Kemensos tidak punya program bantuan kompensasi di rumah saja sebesar Rp 1.200.000," kata Hasim saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Hoaks berulang
Sebelumnya, informasi bantuan kompensasi di rumah saja juga pernah beredar pada April 2021 dengan narasi serupa, namun nominal bantuan disebutkan Rp 600.000.
Informasi yang beredar pada April 2021 itu juga disertai dengan link yang meminta pengunjung mengisi alamat email/nomor HP, kata sandi, dan tanggal lahir untuk masuk ke akun Facebook.
Diberitakan Kompas.com, 1 April 2021, Kepala Biro Humas Kemensos Hasim mengatakan, bantuan sosial untuk warga terdampak pandemi Covid-19 hanya diberikan kepada warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Yang menerima bantuan hanya sesuai yg di DTKS. Jadi acuannya tetap DTKS," kata Hasim saat dikonfirmasi Kompas.com, 1 April 2021.
Hasim mengatakan, laman untuk memantau penerima bantuan sosial Kemensos hanya dapat diakses melalui tautan https://dtks.kemensos.go.id.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebutkan adanya bantuan Rp 1.200.000 bagi pemilik e-KTP adalah hoaks.
Kepala Biro Humas Kemensos Hasim mengatakan, Kemensos tidak punya program bantuan kompensasi di rumah saja sebesar Rp 1.200.000.
Informasi tersebut merupakan hoaks berulang yang pernah beredar pada April 2021 dan sudah dibantah Kemensos.
Laman untuk mengecek penerima bantuan sosial Kemensos hanya dapat diakses melalui tautan https://dtks.kemensos.go.id.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.