Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews
Ilustrasi Akta Kelahiran
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI)

Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah. Ada yang bisa dibuat lewat online, bahkan langsung diurus dan dicetak di rumah sakit tempat melahirkan.

Akan tetapi ketentuan untuk pembuatan akta kelahiran di setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara membuat akta kelahiran secara online

 

Berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.

1. Cara membuat akta kelahiran di Jakarta

Melansir laman Dukcapil Jakarta, syarat untuk membuat akta kelahiran di Jakarta adalah:

  1. Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong
  2. Nama dan identitas saksi kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)

Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran bisa diakses di sini.

Sedangkan untuk mengunduh SPTJM Pasangan Suami Istri bisa di-download di sini.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id 

Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login". Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar". Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.

Untuk membuat akta kelahiran, caranya:

  1. Klik tambah permohonan
  2. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.
  3. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik "Simpan".
  4. Tutup Pesan yang ditampilkan.
  5. Klik "Browse", cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik "Upload".
  6. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "Kirim permohonan jadwal".
  7. Klik "Ya", bila tidak ada perubahan.
  8. Klik tanda print.
  9. untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Informasi selengkapnya bisa diunduh di laman ini.

Baca juga: Ramai Anak dengan Nama 19 Kata Sulit Dapat Akta Lahir, Bagaimana Ketentuannya?

2. Cara membuat akta kelahiran di Yogyakarta

Membuat akta kelahiran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Melansir aplikasi JSS, syarat permohonan akta kelahiran yaitu:

  1. Foto asli surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/bidan/lainnya
  2. Foto asli akta nikah (bagi yang menikah di KUA)/akta perkawinan (bagi yang menikah secara nonmuslim
  3. Foto asli kartu keluarga orang tua bayi
  4. Foto asli KTP kedua orang tua bayi.

Baca juga: Bagaimana Mengisi Data Pendaftaran Sekolah Kedinasan jika Orangtua Sudah Meninggal Dunia?

Cara membuat akta kelahiran baru lewat JSS yaitu:

  1. Pertama-tama Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun menggunakan NIK.
  2. Setelah itu pilih menu Akta Kelahiran. Anda akan diarahkan ke laman Dukcapil.
  3. Pilih "Permohonan Baru" untuk membuat akta baru. Bisa digunakan untuk bayi baru lahir.
  4. Isi data yang diperlukan seperti NIK pemohon, nama pemohon, alamat lengkap, nomor hp, dan lainnya.
  5. Klik "Berikutnya" kemudian lengkapi persyaratan yang diperlukan.
  6. Tunggu 1-3 hari setelah mengirim permohonan. Cek berkala di "Riwayat Permohonan/pelayanan".

Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuan Lengkap PTM Terbatas Januari 2022

3. Cara membuat akta kelahiran di Semarang

Melansir laman Dispendukcapil Semarang, syarat membuat akta kelahiran di Semarang yaitu:

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
  2. Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah (Asli)
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
  4. Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  5. Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
  6. Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  7. Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp 6.000, apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
  8. Fotokopi Ijazah/STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
  9. Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
  10. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6.000 bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.

Untuk informasi lengkap bisa menghubungi contact person 081575632482.

Sementara itu untuk melakukan pendaftaran dilakukan di laman ini.

Jika belum memiliki akun, klik "Pendaftaran Baru" untuk membuat akun.

Baca juga: Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2022: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

4. Cara membuat akta kelahiran di Surabaya

Melansir laman Kompas.com, 11 Juni 2021, pencetakan akta kelahiran bayi yang baru lahir bisa diselesaikan di rumah sakit atau bidan.

Terdapat 38 rumah sakit dan 80 bidan maupun klinik yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

Dengan begitu rumah sakit, bidan maupun klinik dapat langsung mengeluarkan akta kelahiran yang terintegrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Adapun 38 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dalam pencetakan akta kelahiran, yakni:

  1. RS Darus Syifa’
  2. RSIA Kendangsari
  3. RSIA IBI
  4. RSI A Yani
  5. RSIA Lombok Dua Dua Lontar
  6. RSIA Kendangsari Merr
  7. RS Premier Surabaya
  8. RS Royal Surabaya
  9. RS Wiyung Sejahtera
  10. RS Nur Ummi Numbi (NUN)
  11. RS Putri
  12. RS Husada Utama
  13. RS Gotong Royong
  14. RSAU Soemitro
  15. RS Manyar Medical Center
  16. RS Mitra Keluarga Darmo Satelit
  17. RS Bunda
  18. RS Adi Husada Kapasari
  19. RSIA Lombok Dua-Dua Flores
  20. RSIA Pura Raharja
  21. RS Adi Husada Undaan Wetan
  22. RKZ
  23. RS Brawijaya
  24. RS Mitra Keluarga Kenjeran
  25. RSIA Cempaka Putih Permata
  26. RS Surabaya Medical Service
  27. RSU Bhakti Rahayu
  28. RS Ferina
  29. Rumkitban Surabaya
  30. RSIA Perdana Medica
  31. RSUD Husada Prima
  32. Rumkitalmar Ewa Pangalila
  33. RS Muji Rahayu
  34. RS Unair
  35. RS PKU Muhammadiyah
  36. RS William Booth
  37. RS Al-Irsyad
  38. RS Darmo.

 Baca juga: Viral, Video Boneka Squid Game di Lampu Merah Surabaya, Benarkah Ada?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi