Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Dicabut? Ini Kata Satgas

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Maulana Surya
Warga menyelesaikan mural bertema Berjuang Lawan Corona saat kerja bakti bersih lingkungan di Kampung Sewu Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/8/2021). Selain menyambut HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, mural tersebut dibuat warga setempat untuk memperindah kampung dan ajakan mematuhi protokol kesehatan agar merdeka dari pandemi Covid-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kendati kasus penularan mulai rendah, Presiden Joko Widodo masih memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut.

Baca juga: Pandemi Covid-19 pada 2021 Hadirkan Banyak Pelajaran bagi Indonesia, Apa Saja Tantangannya untuk Tahun Ini?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa pertimbangan pemerintah memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia?

Penjelasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga saat ini, pandemi di dunia belum berakhir.

Menurutnya, semua negara sedang berusaha untuk mengendalikan kasus penularan Covid-19.

Indonesia, disampaikan Wiku, sejatinya sudah beberapa bulan ini dapat mengendalikan kasus.

"Namun apabila mayoritas negara lain belum mampu mengendalikan kasus, maka pandemi belum bisa diakhiri," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Wiku mengatakan, pencabutan status pandemi akan dilakukan oleh WHO apabila banyak negara sudah bisa mengendalikan kasusnya.

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

Update kondisi Covid-19 Indonesia

Tren kasus Covid-19 harian di Indonesia diketahui masih terus fluktuatif pada angka 100-200-an kasus setiap harinya.

Sementara jumlah total kasus Covid-19 selama masa pandemi berikut ini:

  • Kasus positif: 4.263.433 kasus
  • Kasus sembuh: 4.114.801
  • Korban meninggal: 144.102.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Baca juga: Apa Itu Varian Omicron dan Apa Saja Gejalanya?

PPKM Jawa-Bali diperpanjang

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (4/1/2022) ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.

Baca juga: Anies Revisi UMP Jakarta, Berikut Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi

Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sementara itu, terdapat 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus level 2, yang tersebar di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Selanjutnya, ada empat kabupaten/kota yang bersatus level 3. Keempatnya yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan yang seluruhnya berada di Jawa Timur.

Baca juga: Mengintip Implan Microchip Buatan Swedia untuk Penyimpanan Data Sertifikat Vaksin

PPKM luar Jawa-Bali juga diperpanjang

Pemerintah juga memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98.

Ia merinci, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 meningkat menjadi sebanyak 227 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 159 kabupaten/kota.

Kemudian, untuk daerah dengan status PPKM Level 2 jumlahnya menurun dari sebelumnya 169 kabupaten/kota, kini menjadi sebanyak 148 kabupaten/kota.

Sementara untuk daerah dengan status PPKM Level 3 turun menjadi sebanyak 11 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 26 kabupaten/kota. Untuk daerah dengan PPKM Level 4 jumlahnya nol kabupaten/kota.

Baca juga: Satgas Covid-19: Semua Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi