Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Jobplanet
Ilustrasi PHK
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Salah satu jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada buruh atau karyawan yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketika seorang buruh mengikuti jaminan ini dan terkena PHK, mereka akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Bantuan ini sangat berguna bagi buruh yang kehilangan pekerjaannya. Uang tunai bisa digunakan bertahan hidup hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru kembali.

Baca juga: Manfaat dan Cara Mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat yang diterima oleh peserta JKP

Di masa pandemi ini, kehilangan pekerjaan banyak dialami oleh masyarakat. Ketika terkena PHK dan mereka sudah terdaftar dalam jaminan JKP, maka mereka bisa mengajukan klaim dan mendapatkan bantuan.

Berikut ini bentuk bantuan dari JKP:

1. Uang tunai

Uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Nominal upah di sini adalah upah terakhir karyawan yang dilaporkan oleh perusahaannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

2. Akses informasi pasar kerja

Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan atau konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Berupa pelatihan berbentuk kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah ataupun swasta.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim JKP

Klaim JKP dapat diajukan dengan beberapa syarat. Syarat pertama adalah peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalm 24 bulan dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.

Hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat  JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.

Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Untuk klaim JKP, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.

Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.

Selain mengisi formulir, bawa juga dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank.

Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.

Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi