Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, seperti Apa Rencananya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Pemkab Banyuwangi
Vaksin dosis ketiga atau booster mulai disuntikan untuk tenaga kesehatan di Banyuwangi, Selasa (10/8/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Hal itu diumumkannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan melalui konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022).

Diketahui, vaksinasi booster atau vaksin penguat adalah dosis vaksin tambahan untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap Covid-19 karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring berjalannya waktu.

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya vaksin booster, imbuhnya diperkirakan mencapai Rp 300.000.

"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp 300.000," kata Budi sebagaimana dikutip dari KompasTV, Jumat (3/12/2021).

Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, vaksin booster tidak diberikan secara gratis kepada semua masyarakat seperti vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Target vaksin booster

Diperkirakan akan ada 100 juta orang masyarakat golongan bawah yang mendapatkan vaksin booster gratis. Sementara sisanya akan berbayar.

"Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," ujarnya sebagaimana dikutip dari KompasTV (3/1/2022).

Baca juga: Mengapa Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Dicabut? Ini Kata Satgas

Terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, biaya vaksinasi booster bergantung pada platform vaksinnya.

Perkiraan, vaksinasi booster berbayar mencapai Rp 200.000-Rp 600.000.

"Tergantung platform vaksinnya, inactivated, mRNA vector, atau recombinan," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Apa Itu Varian Omicron dan Apa Saja Gejalanya?

Jenis vaksin booster yang akan dipergunakan

Menkes Budi menambahkan, pihaknya menargetkan 21 juta sasaran penerima vaksin booster, yang masuk kelompok usia di atas 18 tahun pada Januari 2022.

Sebagai informasi, sebelum menggelar vaksinasi booster, suatu kabupaten/kota harus memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Booster, Gratis atau Berbayar?

Stok vaksin yang dibutuhkan untuk vaksin booster, imbuhnya sekitar 230 juta dosis.

Saat ini, pemerintah imbuhnya sudah mengamankan 113 juta dosis vaksin.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, jenis vaksin yang akan dipergunakan sebagai vaksin booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Jenis booster akan kita tentukan ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda, nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," imbuh dia.

Baca juga: Penjelasan Komnas KIPI soal Investigasi Siswa SD yang Meninggal Usai Vaksinasi Pfizer

Kriteria dan syarat penerima vaksin booster

Sebagaimana diberitakan Kompas.com (4/1/2022) berikut kriteria dan syarat penerima vaksin booster:

  1. Penduduk usia 18 tahun ke atas;
  2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
  3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Diketahui, sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.

Pemerintah pun menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Baca juga: Ramai soal Florona, Ini Penjelasan Epidemiolog

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi