Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah Domisili? Ini Cara Mengurus Pindah Penduduk via Online

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Glenn Carsten
Mengurus surat pindah di Disdukcapil bisa dilakukan secara online.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ketika akan pindah domisili, maka Anda juga harus memperbaiki data kependudukan milik Anda.

Data kependudukan ini berupa data yang tertera pada kartu keluarga juga pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk mengubah data kependudukan, Anda harus mengurus surat pindah domisili. Surat pindah inilah yang nantinya akan digunakan memperbaharui data dalam KK dan KTP milik Anda.

Dulu untuk mengurus surat pindah Anda harus melakukannya secara offline, yaitu mengurusnya dari level RT, RW, hingga kelurahan dan kecamatan dan Disdukcapil.

Namun sekarang, Anda bisa mengurus surat pindah ini secara online tanpa harus bertatap muka dengan petugas Disdukcapil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Memecah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat yang Sama

Prosedur mengurus pindah penduduk via online

Ada beberapa persyaratan untuk mengurus pindah penduduk secara online. Pertama, Anda harus memiliki nomor ponsel aktif yang akan dihubungi oleh petugas kapan saja.

Kedua, klasifikasi surat pindah yang bisa diurus secara online adalah kepindahan antar kota atau kabupaten dan antar provinsi.

Ketiga, NIK seluruh anggota keluarga yang terdapat dalam satu KK sudah terdaftar di database Dukcapil.

Meski permohonan kepindahan penduduk bisa dilakukan online, namun beberapa persyaratan tetap harus Anda tempuh via offline.

Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga

Nah, berikut ini alur dan syarat dokumen yang harus Anda lakukan untuk mengurus pindah penduduk secara online:

1. Mintalah surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru. 

2. Teruskan surat keterangan dari RT dan RW ini hingga ke tingkat kelurahan. Di sana isilah formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.

3. Siapkan berkas lain seperti KTP, KK, surat pengantar keterangan pindah.

4. Masuk ke layanan Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.

5. Isi data yang diminta seperti NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.

7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.

8. Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.

9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Baca juga: Cara Ubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi