KOMPAS.com - Setelah masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir, syarat naik kereta api kembali mengalami penyesuaian, dan berlaku mulai 3 Januari 2022.
Sebagai informasi, persyaratan naik kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.
SE tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, masa berlaku SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Untuk itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
Persyaratan pelanggan kereta api mulai 3 Januari 2022
Kereta api jarak jauh- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam
- Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam, dan didampingi orangtua.
- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orangtua.
Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal
160.000 pelanggan kereta api jarak jauh
Joni mengatakan, pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu 31 Desember 2021-2 Januari 2022, KAI melayani 160.926 pelanggan kereta api jarak jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari.
Jumlah tersebut, katanya, mencapai 69 persen dari kapasitas yang disediakan KAI, yakni total 234.262 tempat duduk kereta api jarak jauh.
Kereta api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen-Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen-Malang pp), KA Malabar (Bandung-Malang pp), dan lainnya.
Menurutnya, tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022.
"Kenaikan hanya 19 persen jika dibandingkan periode yang sama di bulan November, di mana rata-rata KAI melayani 45 ribu pelanggan per hari," ujar Joni, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Joni juga menyampaikan data, total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan.
Rinciannya adalah belum divaksin pertama dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak rapid antigen 2.732 pelanggan.
Baca juga: Viral, Video Pemotor Terobos Perlintasan Kereta Api, Apa Hukumannya?