Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022

Baca di App
Lihat Foto
DOK KAI Daop 1 Jakarta
Ilustrasi Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setelah masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir, syarat naik kereta api kembali mengalami penyesuaian, dan berlaku mulai 3 Januari 2022.

Sebagai informasi, persyaratan naik kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.

SE tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, masa berlaku SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 telah berakhir pada 2 Januari 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Persyaratan pelanggan kereta api mulai 3 Januari 2022

Kereta api jarak jauh
  1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
  2. Menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam
  3. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam, dan didampingi orangtua.
Kereta api lokal
  1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  2. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orangtua.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

Baca juga: Ramai soal Harga Kopi di Kereta Api Disebut Lebih Mahal Dibandingkan yang Dijual di Warung Pinggir Jalan, Kok Bisa?

160.000 pelanggan kereta api jarak jauh

Joni mengatakan, pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu 31 Desember 2021-2 Januari 2022, KAI melayani 160.926 pelanggan kereta api jarak jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari.

Jumlah tersebut, katanya, mencapai 69 persen dari kapasitas yang disediakan KAI, yakni total 234.262 tempat duduk kereta api jarak jauh.

Kereta api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen-Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen-Malang pp), KA Malabar (Bandung-Malang pp), dan lainnya.

Baca juga: Video Viral Toilet di Kereta Tanpa Tadah, Air dan Kotoran Langsung Turun ke Rel, Apakah di Indonesia?

Menurutnya, tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022.

"Kenaikan hanya 19 persen jika dibandingkan periode yang sama di bulan November, di mana rata-rata KAI melayani 45 ribu pelanggan per hari," ujar Joni, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Joni juga menyampaikan data, total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan.

Rinciannya adalah belum divaksin pertama dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak rapid antigen 2.732 pelanggan.

Baca juga: Viral, Video Pemotor Terobos Perlintasan Kereta Api, Apa Hukumannya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi