KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang lagi dari 4-17 Januari 2022.
Melalui Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit 3 Januari 2022, diatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melansir aturan tersebut, ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Daerah dengan status level 1 terbanyak ada di Jawa Timur, yaitu 18 kabupaten/kota.
Sementara itu daerah dengan status level 2 terbanyak ada di Jawa Tengah, yakni 31 kabupaten/kota.
Lalu, untuk daerah yang berstatus level 3 terdiri atas 4 kabupaten. Keempatnya seluruhnya berada di Jawa Timur.
Berikut daerah terbaru PPKM level 1-3:
Baca juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI Jakarta dan Daerah Jawa-Bali
Level 1
Jawa Barat:
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis.
Jawa Tengah:
- Kabupaten Magelang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Banyumas.
Jawa Timur:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuba
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: PPKM dan Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Diperpanjang
Level 2
DKI Jakarta:
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat.
Banten:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang.
Jawa Barat:
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Suban
- Kabupaten Garut.
Baca juga: Daftar Daerah yang Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka Sesuai Level PPKM
Jawa Tengah:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggun
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kenda
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganya
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batan
- Kabupaten Demak.
Daerah Istimewa Yogyakarta:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur:
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Madiu
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember.
Bali:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangl
- Kabupaten Karangasem,
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
Level 3
Jawa Timur:
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Bangkalan.