Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Galang Dana Perlu Izin Menteri, Ini Penjelasan Kemensos

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash.com/Katt Yukawa
Ilustrasi donasi.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir, pemberitaan media diramaikan dengan kegiatan penggalangan dana yang disebut ilegal karena tak memiliki izin dari Kementerian Sosial.

Penggalangan dana yang dimaksud adalah yang dilakukan oleh selebgram Marissya Icha dari netizen untuk putra mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Sebagai buntutnya, inisiator galang dana tersebut dilaporkan ke Kemensos oleh kuasa hukum dari pihak ayah Vanessa Angel.

Sebenarnya, pengumpulan dana seperti apa yang memerlukan izin dari pihak berewnang dan tidak?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut penjelasan dari Kementerian Sosial (Kemensos):

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 Berlaku 4-17 Januari 2022

Penjelasan Kemensos

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS) Kementerian Sosial Salahuddin Yahya menyebut memang ada peraturan yang mengatur terkait kegiatan galang dana semacam itu.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

"Di pasal 3 Permensos (Nomor 8) 2021 harus berizin, selain yg disebutkan pasal 4," ujar Yahya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Adapun bunyi pasal 3 dan 4 Permensos tersebut adalah:

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

(2) Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

1. Perkumpulan; atau
2. Yayasan

(3) Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan izin dari Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangan.

Pasal 4

Penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas:

1. Zakat;
2. Pengumpulan di dalam tempat peribadatan;
3. Keadaan darurat di lingkungan terbatas;
4. Gotong-royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga/rukun tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain; dan/atau
5. Dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir Pascasanggah CPNS BKN, Kemendagri, Kemenpan-RB

Ketika ditanyakan mengenai kegiatan galang dana yang selama ini marak dilakukan melalui media sosial, apakah juga memerlukan izin sebagaimana disebutkan di Permensos 8/2021, Yahya tidak memberikan jawaban secara langsung.

Dia hanya menyebut selama ini ada pihak yang melakukan pemantauan guna memastikan semua kegiatan penggalangan bantuan memiliki izin yang dibutuhkan.

Dia mencontohkan, penggalangan dana yang dilakukan untuk Palestina dan yang dilakukan oleh pelaku terorisme dengan berbagai cara.

"Ada namanya PPNS yang melakukan pemantau di seluruh Indonesia untuk memastikan agar setiap PUB pengumpul uang atau barang dari masyarakat memiliki izin," jelas Yahya.

Yahya menyebut, semestinya siapa pun pihak yang akan melakukan penggalangan dana dengan skala nasional harus melaporkan terlebih dahulu rencananya pada Kementerian Sosial, guna mendapatkan izin.

Dia mengatakan, perizinan dari pihak berwenang dibutuhkan untuk memastikan uang atau barang yang terkumpul disalurkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya, juga untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan.

"Karena ada juga yang menyalahgunakan (dana/barang bantuan)," pungkas Yahya.

Baca juga: Mengenal Canopus, Bintang Paling Terang Kedua di Langit Malam

Terkait izin penggalangan dana

Izin penyelenggaraan PUB sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) Permensos 8/2021 bisa didapat dari menteri, gubernur, bupati/wali kota.

Kemudian, apa yang menentukan suatu PUB harus mendapatkan izin dari pejabat setingkat menteri, gubernur, atau cukup bupati atau wali kota?

Jawabannya adalah cakupan wilayah penggalangan bantuan.

Izin dari menteri diperlukan apabila cakupan penggalangan bantuan melibatkan lebih dari satu provinsi, sebagaimana yang dilakukan oleh Marissya Icha.

Izin gubernur dibutuhkan jika galang bantuan lebih dari satu kabupaten.

Begitu pula izin dari kepala daerah bupati/wali kota diperlukan, apabila galang bantuan hanya mencakup pihak yang berasal dari satu wilayah kabupaten/kota.

Baca juga: Update Corona 6 Januari: Inggris Laporkan 200.000 Kasus Sehari | India Catat Kematian Pertama akibat Omicron

Konsekuensi

Kepala Subdit Pemantauan dan Penyidikan Kemensos Dayat Sutisna menyampaikan, ada 3 jenis sanksi yang mungkin diterima penyelenggara PUB tak berizin.

"Di dalam permensos 8/2021, ada dua sanksi, ada sanksi administratif, ada juga sanksi pidana," kata Dayat, Kamis (6/1/2022).

"Bahkan lebih ekstrem di UU 9/1961, bagi penyelenggara PUB yang tidak berizin, ini yang paling ekstrem, itu uangnya bisa disita oleh negara," lanjut dia.

Namun, Dayat dan Kemensos menyadari bahwa tidak semua masyarakat memahami bahkan mengetahui keberadaan UU Nomor 8 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021.

Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan proses edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu ketika menjumpai sebuah kasus, yakni dengan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan atas kegiatan galang dana yang dilakukan.

"Kita tidak ofensif, tidak mengkriminalisasi, tetapi lebih pada pendekatan persuasif, edukatif. Sama kejadiannya dengan yang saat ini, kemungkinan besar saat melaksanakan kegiatan itu dia tidak tahu aturannya," kata Yahya menambahkan penjelasan Dayat.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi