Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Perubahan Nama dan Alamat Pemilik Merek

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Slidebean
Ilustrasi merek
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Merek adalah nama atau penanda yang disematkan pada sebuah produk, baik berupa barang atau jasa.

Tampilan mereka bisa sangat beragam. Mulai dari tulisan, gambar, angka, susunan warna, logo, atau campuran dari semuanya.

Semua pemilik usaha atau bisnis sebaiknya memiliki merek yang bisa menjadi penanda atau pembeda  produk atau layanan jasa mereka dengan produk dan layanan jasa milik orang lain.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (18/05/2021), selain digunakan sebagai alat bukti kepemilikan sebuah produk, merek juga bisa berfungsi untuk meminimalisir penipuan.

Yaitu sebagai dasar penolakan atas karya lain yang mengaku sebagai karya dan nama produk yang sama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dari produk mereka dengan mengakses situs dgip.go.id dan melakukan registrasi akun.

Ketika merek sudah terdaftar namun ada perubahan nama atau alamat pemilik merek, maka pemilik usaha bisa melakukan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek.

Baca juga: Jenis-jenis Merek yang Harus Diketahui Pemilik Bisnis

Prosedur perubahan nama atau alamat pemilik merek

Melansir dari halaman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perubahan pencatatan nama atau alamat perlu dilakukan jika ada perubahan nama dan atau alamat pada pemilik usaha yang mereknya sudah masuk ke DJKI atau telah memiliki sertifikat merek.

Untuk mengubah data merek ini, berikut adalah syarat yang diperlukan:

Setelah semua syarat disiapkan, segera melakukan prosedur perubahan nama dan alamat merek dengan benar.

Berikut prosedur yang harus Anda lakukan:

1. Pesan kode billing di https://simpaki.dgip.go.id/.

Kemudian pilih "Merek dan Indikasi Geografis" pada jenis pelayanan. Pilih menu "Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek".

Masukkan data pemohon secara lengkap dan lakukan pembayaran PNPB melalui ATM, internet banking atau m-banking.

2. Login pada akun merek di dgip.go.id

Pilih menu "Pasca Permohonon Online", kemudian pilih "Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek" dan masukkan kode billing yang sudah dibayarkan.

Masukkan nomor permohonan, nama dan data pemohon. Cek apakah data sudah benar baru klik "Selesai" dan tunggu verifikasi dari petugas.

Untuk biaya perubahan nama dan atau alamat ini sebesar Rp 300.000 per permohonan.

Setelah data lengkap dan sempurna, Anda akan mendapatkan verifikasi dari petugas melalui email.

Baca juga: Syarat, Biaya dan Alur Perpanjangan Perlindungan Merek   

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi