KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tempat karantina terpusat bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Adapun tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri tersebut diperuntukkan bagi:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk mentap minimal 14 hari di Indonesia
- Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Dalam hal pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Baca juga: Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Daftar lokasi karantina terpusat
Berikut lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri:
1. DKI Jakarta
- Wisma Atlet Pademangan
- Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran
- Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
2. Surabaya, Jawa Timur
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
- Hotel Vini Vidi Vici
- Hotel Grand Park Surabaya
- Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari
- Hotel Bisanta Bidakara
- Hotel Fave Hotel Rungkut
- Hotel Life Style Hotel
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Awal Januari, Satgas Sebut Penyebabnya
3. Manado, Sulawesi Utara
- Asrama Haji Tuminting
- Badiklat Maumbi
4. Batam, Kepulauan Riau
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya
- Asrama Haji
- Selter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
- Selter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
6. Nunukan, Kalimantan Utara
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
8. Aruk, Kalimantan Barat
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah(BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas
- Wisma PLBN Aruk
- Asrama Brimob
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Rusun Yonif RK 744/SYB
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Mengapa Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Dicabut? Ini Kata Satgas
Ketentuan karantina
WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transimisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron)
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron
- Jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus
2. Karantina dengan jangka waktu 7x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.
Baca juga: Penjelasan Satgas soal Kebijakan Karantina Mandiri bagi Pejabat Tinggi
Pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri
Dalam SK Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tersebut juga ditetapkan 9 pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Berikut selengkapnya:
Bandara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
Pelabuhan
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Dipangkas, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.