Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Lokasi Karantina dari Luar Negeri, Termasuk bagi Pejabat

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Liudmyla Guniavaia
Ilustrasi karantina WNI dan WNA dari luar negeri. Masa karantina terbaru, masa karantina dari luar negeri.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tempat karantina terpusat bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Adapun tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri tersebut diperuntukkan bagi:

Dalam hal pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Daftar lokasi karantina terpusat

Berikut lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri:

1. DKI Jakarta

2. Surabaya, Jawa Timur

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Awal Januari, Satgas Sebut Penyebabnya

 

3. Manado, Sulawesi Utara

  • Asrama Haji Tuminting
  • Badiklat Maumbi

4. Batam, Kepulauan Riau

  • Rusun BP Batam
  • Rusun Pemerintah Kota Batam
  • Rusun Putra Jaya
  • Asrama Haji
  • Selter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

  • Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
  • Selter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

6. Nunukan, Kalimantan Utara

  • Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat

  • Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
  • Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
  • Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

8. Aruk, Kalimantan Barat

  • Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah(BKD)
  • Asrama Haji Kota Sambas
  • Wisma PLBN Aruk
  • Asrama Brimob

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT)

  • Rusun Yonif RK 744/SYB

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Mengapa Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Dicabut? Ini Kata Satgas

 

Ketentuan karantina

WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

  • Telah mengonfirmasi transimisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron)
  • Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron
  • Jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus

2. Karantina dengan jangka waktu 7x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.

Baca juga: Penjelasan Satgas soal Kebijakan Karantina Mandiri bagi Pejabat Tinggi

Pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri

Dalam SK Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tersebut juga ditetapkan 9 pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Berikut selengkapnya:

Bandara

  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

Pelabuhan

  • Batam, Kepulauan Riau
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Nunukan, Kalimantan Utara

Pos Lintas Batas Negara

  • Aruk, Kalimantan Barat
  • Entikong, Kalimantan Barat
  • Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Dipangkas, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi