KOMPAS.com - Rumah Gala Sky yang terkumpul dari hasil donasi masyarakat terancam disita oleh negara.
Hal itu setelah donasi tersebut ramai diperbincangkan dan diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI (Kemensos).
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Ramai soal Penggalangan Donasi Rumah Gala Sky, Ini Kata Kemensos
Tidak mengantongi izin
Rumah Gala Sky hasil donasi belakangan menjadi perbincangan, karena penggalangan dana tersebut diduga tidak mengantongi izin dan terancam disita negara.
Pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dalam aturan tersebut disebutkan, PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi, maka perlu mendapat izin dari Menteri Sosial, sebelum dilaksanakan.
Sementara untuk PUB yang dilakukan oleh Marissya Icha diketahui tidak memiliki izin.
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna, menjelaskan ada 3 konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.
"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).
Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.
Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Dayat juga menyebut ada bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.
Hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.
Baca juga: Marissya Icha Akan Diperiksa Kemensos soal Donasi Rumah Gala, Bakal Siapkan Barang Bukti
Marissya Icha dimintai keterangan
Hingga saat ini Dayat menyebut pihak Kemensos tidak akan buru-buru masuk ke ranah pidana apalagi melakukan sita.
Kemensos menyebutkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tentang PUB ini. Karena itu pihaknya akan lebih dulu memerika Marissya Icha sebagai pihak yang melakukan penggalangan dana.
Saat ini, Kemensos telah melayangkan panggilan kepada Marissya Icha untuk datang dan memberikan penjelasannya.
"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar. Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (bicara sanksi)," jelas dia.
Baca juga: Marissya Icha Bakal Penuhi Panggilan Kemensos soal Penggalangan Donasi Rumah Gala Sky
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.