KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.
Sejauh ini, proses uji coba e-KTP digital yang memiliki QR Code tersebut sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.
Seperti diketahui, e-KTP berperan penting sebagai bukti sah identitas resmi suatu individu.
Baca juga: Kemendagri Akan Berlakukan E-KTP Digital, Bagaimana Masyarakat yang Tidak Punya Handphone?
Berikut 5 hal yang perlu diketahui soal e-KTP digital:
1. Tujuan dibuatnya e-KTP digital
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/1/2022), Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, tujuan dibuatnya e-KTP digital atau identitas digital itu yakni untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Kemudian, dengan adanya e-KTP digital tersebut bisa mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Menurut dia, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien.
Baca juga: Warganet Keluhkan Pendaftaran Vaksin Covid-19 Pakai Fotokopi e-KTP, Ini Penjelasan Kemenkes
2. Syarat memiliki e-KTP digital
Untuk memiliki e-KTP digital, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni memiliki ponsel pintar (smartphone) dan warga yang tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet.
Menurut Zudan, warga yang tidak punya smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
Artinya, pemerintah bakal menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
Pertama, pemberian layanan digital. Kedua, pemberian layanan e-KTP secara fisik manual.
Ia menambahkan, layanan jalur manual cetak secara fisik juga berlaku pada wilayah yang belum ada jaringan/sinyak internet.
Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?
3. E-KTP digital tidak dalam bentuk fisik, melekat di ponsel
Zudan menjelaskan, warga akan menerima e-KTP digital di ponsel masing-masing.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," ujar Zudan kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Jika sudah disimpan dalam ponsel penduduk, e-KTP digital akan melekat pada ponsel.
Baca juga: Saat Nomor KTP (NIK) Jokowi Bocor...
4. Jika ponsel hilang, bisa minta e-KTP digital ke Dukcapil
Lantaran bakal melekat pada ponsel, Zudan mengungkapkan, jika ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat.
Nantinya, Dukcapil akan mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Data, Ini Cara Beri Watermark di KTP Elektronik
5. Cara mengaktifkan e-KTP digital
Masih dari Kompas.com, Sabtu (7/1/2022), Zudan menegaskan bahwa penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.
Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta menginstal aplikasi identitas digital pada ponsel.
Kemudian, warga melakukan registrasi dengan menginput NIK pada KTP, email, dan nomor ponsel.
Baca juga: Ramai soal Gagal Vaksin karena Terkendala KTP Lama dan Fotokopi, Ini Kata Kemenkes
Setelah itu, warga akan diminta melakukan verifikasi melalui face recognation, dan verifikasi email untuk bisa log in di dalam aplikasi.
Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code, data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.
Warga juga dapat melihat biodata serta riwayat aktivitas yang telah dilakukan.
Baca juga: Cara Dapatkan Bonus Gratis Telepon dan Kuota TikTok 10 GB bagi Pelanggan Indosat dan Tri
(Sumber: Kompas.com/Tsarina Maharani, Nur Rohmi Aida | Editor: Sabrina Asril, Dani Prabowo, Sari Hardiyanto)