KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan uji coba menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital yang memiliki QR Code.
Nantinya, warga akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.
Proses uji coba hingga sejauh ini sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.
Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai e-KTP digital, termasuk syarat dan cara membuatnya:
1. Apa syarat membuat e-KTP digital?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.
Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Ia menambahkan, penerapan e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021, dan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Ramai Kartu Keluarga Berbentuk KTP
2. Cara membuat e-KTP digital
Ke depan, e-KTP digital akan melekat pada ponsel pintar masing-masing warga.
Untuk mengaktifkan e-KTP digital tersebut, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi Identitas Digital pada ponsel.
Setelah itu, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel.
Dalam aplikasi Identitas Digital, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.
"Penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap," ujar Zudan.
Baca juga: Mengapa SIM disebut Surat, dan KK disebut Kartu? Ini Penjelasannya...
Baca juga: Ramai Pelanggan IM3 Ooredoo dan Tri Dapat Kuota TikTok 10 GB, Begini Cara Ceknya
3. Solusi jika e-KTP digital hilang
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, e-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga.
Muncul pertanyaan, bagaimana bila ponsel hilang?
Jawabannya, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke ponsel atau perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," ujar Zudan.
Baca juga: Ramai soal Penggalangan Donasi Rumah Gala Sky, Ini Kata Kemensos
4. Tujuan adanya e-KTP digital
Menurut Zudan, salah satu tujuan identitas digital yaitu untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, juga mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Tsarina Maharani | Editor: Sabrina Asril, Dani Prabowo)
Baca juga: Penjelasan Korlantas soal Ramai Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.