KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasi pelat nomor kendaraan akan dipasangi cip disebutkan untuk mendorong penerapan tilang elektronik, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun Facebook ini, Sabtu (8/1/2022).
"Berita terbaru, pelat nomor kendaraan akan dipasangi chip untuk memudahkan pengawasan dan mendorong penerapan tilang elektronik," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Benarkah demikian? Berikut penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri:
Baca juga: Ramai soal Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri
Penjelasan Korlantas
Saat dikonfirmasi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pemasangan cip atau chip di pelat nomor kendaraan belum akan diimplementasikan pada tahun ini.
Korlantas Polri tengah mempersiapkan segala halnya, setelah itu melakukan sosialisasi, dan terakhir menerapkannya secara nasional.
"Tahun ini (pemasangan cip) belum. Itu kita rencanakan mungkin tahun depan (2023), cip itu akan kita pasangi di pelat nomor, saya pertegas lagi, belum sekarang ini (2022)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (9/1/2022) siang.
Dia menjelaskan, pada 2022 ini baru akan ada perubahan dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih.
"Jadi tahun ini baru akan ada perubahan dasar pelat nomor yang selama ini hitam tulisannya putih, berdasarkan peraturan kepolisian terbaru, kita gunakan dasar putih tulisannya hitam," imbuh dia.
Menurut dia, tujuan dirubahnya warna dasar pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam adalah untuk mengoptimalkan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pasalnya, Yusri menambahkan, kamera ETLE akan lebih terang dan optimal bila menangkap objek dengan latar belakang putih.
"Itu kameranya lebih terang kalau mengambil gambar dengan dasar putih, karena di beberapa negara lain yang menggunakan teknologi ETLE, itu begitu semua dengan pelat putih, sehingga kita akan mengikuti, dan itu memang bagus. Itu akan diterapkan pada tahun ini (2022)," terang Yusri.
Baca juga: Ramai soal Ujian Praktik SIM C di Indonesia dengan Memutari Angka 8, Ini Kata Korlantas Polri
Fungsi pemasangan chip di pelat nomor
Dia mengatakan, ke depan, teknologi penindakan akan semakin berkembang.
Untuk itu, sebagai bagian dari perkembangan teknologi, kemungkinan pada 2023, pihaknya akan memasangi cip pada pelat nomor kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor.
Menurut dia, ada beberapa kegunaan pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan.
"Pertama, di dalam cip itu ada data-data lengkap kendaraan bermotornya. Misalnya pelat B 1111 LI, jenisnya apa, pemiliknya siapa, semua datanya ada di dalam cip itu," papar dia.
"Sehingga nanti kalau kamera ETLE melihat kendaraan itu melakukan pelanggaran, langsung keluar data-datanya, pemiliknya siapa, jenis kendaraan, nomor rangka hingga nomor mesinnya berapa," imbuh Yusri.
Baca juga: Viral, Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang Sopir Truk, Ini Tanggapan Korlantas
Record data chip pelat nomor kendaraan
Kegunaan kedua, yakni dari cip dapat diketahui apakah kendaraan tersebut pernah mengalami kecelakaan atau tidak. Dengan kata lain, terdapat data record yang tersimpan dalam cip.
Data record dalam cip juga memuat apakah kendaraan yang dimaksud pernah melakukan pelanggaran atau tidak, misalnya melanggar lampu merah atau yang lainnya.
"Yang berikutnya, kita akan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait, misalnya jalan tol. Ke depan itu jalan tol enggak perlu lagi pakai kartu. Dengan cip yang ada di pelat nomor orang-orang ini, sudah bisa kayak di luar negeri, pintu tol akan otomatis terbuka," kata Yusri.
"Itu nanti juga akan ketahuan di ETLE, ke depan akan seperti itu, sekarang ini belum, mudah-mudahan tahun depan (2023) bisa berjalan, doakan saja," tandas dia.
Baca juga: Apakah Pelat Nomor Kendaraan Putih Sudah Berlaku? Ini Kata Korlantas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.