Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diketahui dari Pergantian Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Baca di App
Lihat Foto
ist
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitam
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan program pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih mulai pertengahan tahun ini.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah yang sudah masuk ke tahap lelang.

"Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait," ujar Taslim kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 4 hal yang perlu diketahui dari pergantian warna pelat nomor kendaraan.

1. Tidak langsung serentak

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022), penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.

Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.

"Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu," ujar Taslim.

Baca juga: Viral, Video Mobil Pelat Merah Adang Ambulans Bawa Korban Kecelakaan di Klaten, Ini Kata Polisi

Menurutnya, pelaksanaan bisa saja langsung, namun ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB.

Namun, tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya.

PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.

Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Ramai Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam

2. Kendaraan yang masih pakai pelat hitam bukan ilegal

Karena tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil mapun motor yang masih menggunakan pelat hitam.

Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.

Taslim menambahkan, seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.

Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," imbuhnya.

Baca juga: 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan, Ini Aturannya

3. Landasan aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan

Adapun pelaksanaan pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih juga sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.

Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Baca juga: Viral, Video Driver Mobil Copot Nopol Saat Isi Bensin, Awalnya Pelat Merah Diganti Jadi Hitam, Ini Kata Polisi

4. Tujuan pergantian warna pelat nomor

Menurut Taslim, tujuan pergantian warna pelat nomor ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni menilang pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera sebagai bukti.

Ia menjelaskan, sifat ETLE atau tilang elektronik adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya.

"Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," ujar Taslim.

Selain itu, pergantian warna pelat kendaraan menjadi putih juga dipicu oleh kejadian salah tilang karena pelat nomor kendaraan dipalsukan orang lain.

Baca juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Putih, Ini Alasannya

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022), kamera ETLE menangkap foto pelanggar dengan nomor pelatnya sebagai bukti gambar pelanggaran lalu lintas.

Namun dari foto-foto tersebut biasanya kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas bukanlah mobil atau motor sebenarnya.

Kendati begitu, Taslin mengatakan, kejadian salah tilang karena ETLE bisa diminimalisasi dengan penggunaan pelat nomor jenis baru.

Sebab, teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) pada sistem ETLE masih memiliki kekurangan.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan, Dio Dananjaya | Editor: Aditya Maulana, Agung Kurniawan)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi