Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KSAU 2002-2005
Bergabung sejak: 25 Feb 2016

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Sampai Ketinggian Berapa di Udara Negara Berdaulat?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/HO/DISPEN TNI AU
Pesawat Sukhoi TNI AU mengikuti Latihan Puncak Komando Operasi Angkatan Udara II Sikatan Daya 2020, di AWR Pandanwangi Lumajang, Jawa Timur, Selasa (29/9/2020). Latihan tersebut bertujuan untuk melatih dan meningkatkan kemampuan personel dalam memahami penggunaan alat utama sistem persenjataan udara dalam sebuah operasi udara.
Editor: Sandro Gatra

BERBICARA tentang perbatasan negara selalu saja akan sangat menarik. Salah satu hal penting tentang perbatasan, karena banyak sekali peperangan yang terjadi sepanjang sejarah umat manusia yang penyebabnya adalah “border dispute” atau sengkata perbatasan.

Itu salah satu sebab isu perbatasan negara menjadi sensitif dan penting untuk memperoleh perhatian yang serius.

Isu perbatasan melekat erat pada luas wilayah kekuasaan sebuah negara.

Bagi negara berbentuk “land locked”, tidak memiliki wilayah perairan, maka wilayah perbatasannya akan lebih mudah untuk dikelola.

Tidak demikian halnya bagi negara yang memiliki wilayah perairan atau lautan atau bahkan berbentuk kepulauan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penentuan garis perbatasan negara kepulauan, seperti Indonesia menjadi tidak sederhana kalau kita tidak ingin mengatakannya sebagai “rumit” atau complicated.

Contoh sederhana adalah tentang kasus Sipadan dan Ligitan.

Begitu Malaysia memperoleh pengakuan internasional terhadap pulau Siapadan dan Ligitan, maka wilayah teritori kekuasaan Malaysia berkembang hingga 12 mi laut dari garis pantai kedua pulau tersebut (sesuai ketentuan Internasional).

Lebih jauh lagi, konon kabarnya, banyak garis perbatasan negara kita yang masih belum “clear” tertuang dalam perjanjian antar negara dalam bentuk kesepakatan bersama yang mengikat.

Sayup sayup masih terdengar beberapa berita tentang patok-patok marka perbatasan Indonesia di Kalimantan dan Papua yang berpindah tempat “sendiri”.

Itu semua hanya beberapa hal saja yang memperlihatkan betapa tidak sederhananya masalah tentang perbatasan sebuah negara.

Ini hanya beberapa hal saja yang merefleksikan “rumit”-nya masalah garis perbatasan sebuah negara.

Ini hanya beberapa hal saja yang membuat garis perbatasan sebuah negara mudah memicu terjadinya “sengketa” perbatasan.

Sengketa perbatasan yang banyak sekali menyebabkan terjadinya perang antar negara.

Dengan demikian sangat masuk akal bahwa setiap negara akan memberikan perhatian yang serius terhadap garis perbatasan negaranya.

Berikutnya, bagaimana dengan garis batas negara di udara. Wilayah udara menjadi sangat unik dibandingkan dengan wilayah daratan dan atau perairan.

Wilayah daratan dalam hal batas negara yang bersifat fisik sangat mudah untuk ditentukan, kemudian disepakati dan dibuat tanda garis batas dalam ujud patok perbatasan atau bahkan tembok perbatasan.

Untuk wilayah perairan, mulai sedikit sulit karena tidak mungkin membuat patok atau tembok pada garis perbatasannya.

Itu sebabnya sangat sering terdengar berita mengenai isu pencurian kekayaan di laut oleh nelayan asing.

Pada titik ini mulai terbangun pemikiran tentang perlunya kehadiran kekuatan sebuah negara dalam menjaga wilayah perbatasan negara di laut.

Pertanyaan berikutnya, sekali lagi adalah bagaimana dengan garis batas sebuah negara di udara?

Sampai saat ini belum ada ketentuan dalam hukum udara internasional yang menetapkan batas atas wilayah teritori sebuah negara.

Untuk sementara negara-negara masih sepakat bahwa kedaulatan negara di udara adalah sampai pada batas ketinggian di mana pesawat terbang masih mampu untuk terbang jelajah (aircraft service ceiling).

Negara-negara maju yang memiliki kemampuan bereksplorasi di udara dan ruang angkasa dipastikan enggan untuk segera menentukan batas atas wilayah udara kedaulatan suatu negara, karena dianggap akan mengganggu program ruang angkasa mereka.

Melihat perkembangan dari penggunaan ruang angkasa oleh negara negara maju antara lain untuk lintas orbit satelit satelit eksperimen, maka banyak negara kemudian mengusulkan agar hukum udara internasional segera menentukan batas wilayah kedaulatan negara di udara.

Persoalannya telah mulai terjadi sampah-sampah yang berasal dari satelit eksperimen berjatuhan di berbagai wilayah negara.

Khusus untuk penentuan batas atas wilayah udara kedaulatan, Indonesia dalam undang-undang no 1 tahun 2009 tentang penerbangan dalam pasal 5 mengusulkan batas atas wilayah udara pada ketinggian 110 Kilometer.

Konon beberapa tahun lalu almarhum LAPAN telah pula mengajukan usul ke forum internasional tentang batas atas yang 110 Km tersebut.

Pada akhirnya, maka penentuan batas atas wilayah udara kedaulatan sebuah negara sampai saat ini belum ditentukan secara internasional.

Kita masih menunggu sampai ada atau keluar peraturan atau hukum udara internasional yang menentukan secara resmi tentang batas wilayah udara kedaulatan sebuah negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi