KOMPAS.com - Ketika pindah rumah atau tempat tinggal, perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil.
Akan tetapi, karena tidak sering dilakukan, masyarakat bingung terkait persyaratan dan langkah-langkahnya.
Berikut cara pindah domisili baik antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten atau kota:
Baca juga: E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya
Cara pindah domisili dan syaratnya
Dikutip dari Dukcapil, syarat mengurus pindah domisili cukup sederhana.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya hanya kartu keluarga (KK).
Zudan melalui Instagram @zudanarifofficial menyampaikan langkah-langkah atau cara pindah domisili antarkabupaten sebagai berikut:
- datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
- mengisi formulir di Dinas Dukcapil
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
- Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil tujuan.
Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.
Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi
Tak perlu pengantar RT/RW
Zudan mengatakan, surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Dia bahkan mengatakan akan memberi sanksi tegas jika masih ditemui syarat pengantar berjenjang di Dinas Dukcapil untuk pindah domisili atau pindah penduduk.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujar Zudan.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan.
Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” kata Zudan.
Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Zudan mengancam akan memberlakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.