Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Pindah Domisili Antarprovinsi hingga Satu Kabupaten

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahmat Rahman Patty
Sejumlah Kartu Keluarga dan KTP Palsu yang disita polisi dari rental pembuatan KTP Eketronik palsu di Desa Kairatu, kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Rabu (30/5/2018).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Ketika pindah rumah atau tempat tinggal, perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil.

Akan tetapi, karena tidak sering dilakukan, masyarakat bingung terkait persyaratan dan langkah-langkahnya.

Berikut cara pindah domisili baik antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten atau kota:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Cara pindah domisili dan syaratnya

Dikutip dari Dukcapil, syarat mengurus pindah domisili cukup sederhana.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya hanya kartu keluarga (KK).

Zudan melalui Instagram @zudanarifofficial menyampaikan langkah-langkah atau cara pindah domisili antarkabupaten sebagai berikut:

  1. datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
  2. mengisi formulir di Dinas Dukcapil
  3. Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
  4. Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
  5. Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil tujuan.

Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.

Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi

Tak perlu pengantar RT/RW

Melalui laman Dukcapil, ditegaskan bahwa syarat surat keterangan RT/RW sudah tidak diperlukan.

Zudan mengatakan, surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Dia bahkan mengatakan akan memberi sanksi tegas jika masih ditemui syarat pengantar berjenjang di Dinas Dukcapil untuk pindah domisili atau pindah penduduk.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujar Zudan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan.

Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” kata Zudan.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Zudan mengancam akan memberlakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi