Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lengkap dan Mudah Bikin NPWP Online via ereg.pajak.go.id

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara buat NPWP online bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mendatangi kantor pajak
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia terutama yang memenuhi syarat wajib pajak (WP), harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk tahun 2021.

Lantas bagaimana lapor SPT pajak secara online? Masyarakat dapat mulai dengan mendaftar DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan setelah tahun ini berakhir atau mulai 1 Januari 2022.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah setiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan. Namun sebelum itu, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Mengecek NPWP Asli atau Palsu

Cara bikin NPWP

Bagi pegawai atau karyawan berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adanya NPWP ini juga sebagai identitas Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Saat ini, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Dilansir dari Kompas.com, (17/12/2021), NPWP bisa didapatkan secara online dengan mengakses situs ereg.pajak.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id 
  2. Pilih menu daftar.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
  6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
  7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  14. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  15. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Baca juga: Jadi Seller Online, Bagaimana Cara Bikin NPWP?

 

Belum menerima kartu NPWP

Mengutip Kompas.com, (26/11/2021), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, jika seseorang belum menerima kartu NPWP atau kehilangan kartu NPWP bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Nantinya, petugas akan mencetakkan kartu atau membuat kartu NPWP.

Adapun segala proses pelayanan DJP tidak dikenai biaya, termasuk dalam membuat kartu NPWP.

Bagi mereka yang sudah mendaftar NPWP tetapi belum memiliki kartu fisik, ada aturan yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Serifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Aturan itu menyebutkan, terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara elektronik akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Atas permohonan yang telah diberikan BPE, berikut beberapa hal yang perlu diketahui:

1. NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan

2. NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (e-mail) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

"Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah," ujar Neilmaldrin.

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

 

Selanjutnya, Kepala KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 hari kerja setelah penerbitan NPWP. Dengan catatan, jika dokumen persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan.

Kepala KPP akan mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak melalui beberapa cara ini:

  • Secara elektronik melalui alamat surel (e-mail) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Secara langsung.
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid, Retia Kartika Dewi | Editor: Muhammad Idris, Inggried Dwi Wedhaswary)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi