Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengejaran Tabrak Lari di Cirebon, Pelaku Mabuk dan Sempat Dihajar Massa

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Tangkapan layar video viral pengejaran pelaku tabrak lari di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan aksi pengejaran warga terhadap satu mobil yang diduga jadi pelaku tabrak lari di Cirebon, Jawa Barat viral di media sosial.

Meski dikejar oleh sejumlah pengendara motor dan beberapa bagian mobil telah rusak, mobil milik pelaku tak kunjung menghentikan laju kendaraannya.

Terlihat kaca bagian bagian mobil Daihatsu Xenia berwarna oranye itu telah pecah seluruhnya.

Mobil itu akhirnya terhenti ketika lalu lintas macet. Pengemudi pun langsung diamuk massa orang-orang yang mengejarnya.

Video selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral video disebut pengejaran mobil di Cilacap.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral Unggahan Pengendara Diminta Beli Stiker Rp 70.000 di Lanud Husein Sastranegara

Penjelasan Polres Kota Cirebon

Terkait video viral tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (8/1/2022). 

Kejadian bermula saat pelaku RNM bersama pacarnya dan satu teman berinisal CH sedang menenggak minuman keras di lapangan II Stadion Bima, Cirebon.

Tiba-tiba mereka didatangi oleh tiga orang tak dikenal dan terjadi keributan. Bahkan RNM sempat dipukul oleh seseorang hingga terjatuh. 

"Di saat mereka minum, didatangi oleh 3 orang tidak dikenal dan menanyakan "kalian genk motor mana?" dan memukul RNM, kemudian terjadi keributan," kata AKBP Fahri kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Melakukan tabrak lari

Saat mencoba kabur, RNM menabrak satu buah motor di pertigaan Patung Bima, Cirebon. Namun, ia tetap memacu kendaraannya.

Tak berlangsung lama, RNM kembali menabarak sebuah motor di Lampu Merah Cideng Jalan Raya By Pass Brigjend Dharsono, Kedawung, Cirebon.

"Sesampainya di u-turn Bata, mobil yang dikemudikan RNM terhenti dikarenakan situasi arus lalu macet. Kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota untuk mengamankan RNM dari amukan massa," kata Fahri. 

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Dinding Tebing Runtuh dan Menimpa Wisatawan

 

Pengaruh obat-obatan dan minuman keras

Dikutip dari Kompas.com (10/1/2022), Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja menjelaskan, setelah menabrak roda dua, pengemudi mobil langsung kabur.

Warga yang berada di sekitar tempat kejadian beramai-ramai melakukan pengejaran, bahkan sampai melempar beberapa barang ke arah mobil sambil berteriak meminta berhenti. Karena kondisi jalan ramai, akhirnya mobil tak dapat bergerak melarikan diri.

“Informasi awal, setelah kita lakukan interogasi, pengendara minibus tersebut dalam pengaruh alkohol,” kata Triyono.

Setelah dilakukan olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 8 butir pil jenis Riklona Clonazepam, dengan hasil tes urin positif.

Sanksi hukuman hingga 5 tahun

Sementara itu AKBP Fahri menuturkan, tersangka RNM dikenakan Pasal 311 Jo 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 78 juta.

"Adapun tersangka CH, dikenakan Pasal 62 UU Nomor 05 Tahun 1997 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.

Baca juga: Viral, Video Tutorial Ubah Popok Bayi Sekali Pakai untuk Dipakai Berulang Kali, Ini Bahayanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi