KOMPAS.com - Pihak Pangkalan Udara (Lanud) Husein Sastranegara memberikan penjelasan terkait unggahan viral stiker Rp 70.000 bertuliskan Lanud Husein Sastranegara.
Sebelumnya sebuah unggahan pengendara motor yang mengaku diminta membeli stiker Rp 70.000 saat akan melintas di Pangkalan Udara (Lanud) Husein Sastranegara, Bandung, viral di media sosial.
Dalam unggahan itu, pengendara motor mengaku harus membayar Rp 70.000 untuk mendapatkan stiker tersebut agar bisa melintas.
Berdasarkan pengakuan pengunggah, pembelian stiker itu disebut sebagai tanda izin untuk memasuki wilayah militer.
Cerita tersebut diunggah oleh akun ini di media sosial Twitter. Hingga saat ini, unggahan itu telah dibagikan sebanyak 2.041 kali dan disukai oleh 10.100 ribu warganet.
Baca juga: Viral Unggahan Pengendara Diminta Beli Stiker Rp 70.000 di Lanud Husein Sastranegara
Penjelasan Lanud Husein Sastranegara Bandung
Komandan Lanud Husein Sastranegara Bandung, Kolonel Pnb I Gusti Putu Setia Darma menjelaskan, penggunaan stiker tersebut resmi sesuai dengan Surat Edaran Danlanud Husein Sastranegara Nomor SE/36/X/2021.
Menurut Gusti, penggunaan stiker lintas itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
"Mengingat sebagai kawasan militer, maupun penerbangan militer dan sipil, maka perlu metode yang memudahkan bagi petugas Pomau menjaga keamanan dan ketertiban komplek Lanud Husein Sastranegara yaitu dengan stiker di kendaraan," kata I Gusti Putu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Gusti mengatakan, stiker lintas tersebut berlaku hingga satu tahun. Pemohon juga wajib melampirkan fotokopi STNK, KTP, dan KTA untuk mendapatkan stiker tersebut.
Pihaknya menuturkan, tidak semua pemohon bisa mendapatkan stiker itu.
"Mereka yang tidak dapat menunjukkan STNK dan KTP atau KTA yang sah, tidak dapat dipenuhi," jelas dia.
Baca juga: Bahaya jika Terlalu Dekat, Berikut Ini Jarak Menonton TV Paling Ideal
Hanya untuk yang setiap hari melintas
Gusti menjelaskan, penggunaan stiker kendaraan juga tidak mutlak. Sebab, stiker itu hanya diberikan kepada mereka yang setiap hari melintas di kawasan Lanud Husein Sastranegara.
Kendati demikian, I Gusti Putu menyebut kendaraan yang tidak berstiker juga tetap boleh melintas.
Asalkan harus meninggalkan kartu identitas di pos jaga dan dapat diambil kembali setelah keluar kawasan.
Terkait pembelian stiker di pos jaga, ia pun tak membenarkan hal tersebut. Pasalnya, masyarakat harus melalui prosedur yang dilakukan di kantor Pomau Lanud untuk mendapatkan stiker.
"Kami meminta maaf atas ketidak nyamanannya dan terima kasih. Ini sebagai masukan bagi kami agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik lagi," ujarnya.
Baca juga: Viral, Video Pengejaran Tabrak Lari di Cirebon, Pelaku Mabuk dan Sempat Dihajar Massa
Pangkalan udara berisi alutsista strategis negara
Terlepas dari itu, ia mengatakan bahwa keberadaan pangkalan TNI AU memang harus dijaga keamanan dan ketertibannya.
Sebab, di dalamnya terdapat sejumlah alutsista strategis, sehingga tidak semua orang boleh melintas tanpa izin.
Karena alasan itu, setiap lanud membuat cara pengamanan, salah satunya dengan menandai kendaraan pelintas dengan stiker.
"Seperti yang dilakukan Lanud Husein Sastranegara Bandung, mengingat jalan yang menjadi perlintasan masyarakat masuk dalam ring II, maka perlu diawasi," jelas Gusti.
Baca juga: Apakah WiFi Bisa Menembus Dinding?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.