KOMPAS.com - Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan dimulai hari ini Rabu (12/1/2022).
Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi ketiga atau vaksinasi booster Covid-19 akan diberikan gratis kepada seluruh masyarakat.
Menurut Jokowi, kebijakan ini diambil karena pemerintah mengutamakan keselamatan rakyat.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Jokowi: Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari 2022, Gratis untuk Warga
Cek tiket dan jadwal vaksinasi booster di PeduliLindungi
Dikutip dari website Kemenkes RI, Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Baca juga: [POPULER TREN] Jenis dan Penerima Vaksin Booster | Profil Pandam Jaya Mayjen Untung Budiharto
Syarat penerima dan prioritas vaksin booster
Jokowi mengatakan, prioritas sasaran vaksinasi booster ini adalah lansia usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.
Syarat penerima vaksin booster:
- Berusia di atas 18 tahun.
- Telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak 6 bulan sebelumnya.
- Prioritas warga yang tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Jenis vaksin
Terkait jenis vaksin yang digunakan untuk booster, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk 5 jenis vaksin.
Kelima vaksin itu adalah:
- Coronavac PT Bio Farma,
- Pfizer,
- AstraZeneca,
- Moderna,
- Zifivax.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai Besok, Ini Jenis Vaksin dan Penerimanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.