KOMPAS.com - Program vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum akan dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan 3 opsi untuk program vaksinasi booster ini, yani program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?
Penggratisan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 tersebut didasarkan pada kepentingan keselamatan rakyat.
Jokowi menambahkan, vaksinasi dosis ketiga tersebut penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi.
Berikut 4 hal yang perlu diketahui soal vaksinasi booster yang dimulai pada hari ini, Rabu, 12 Januari 2022:
1. Jenis vaksin booster yang dipergunakan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap 5 jenis produk vaksin Covid-19, pada Senin (10/1/2022).
Kelima vaksin tersebut adalah
- CoronaVac (Sinovac)
- Pfizer
- AstraZeneca
- Moderna
- Zifivax
Baca juga: Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?
2. Skema pemberian vaksin booster
Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, izin penggunaan darurat tersebut dipergunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.
Vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama.
Sedangkan vaksin booster heterologous merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
Jenis vaksin yang termasuk homologous adalah CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca. Lalu, vaksin heterologous mencakup Moderna dan Zifivax.
Baca juga: Mengenal Peserta BPJS PBI yang Dapat Vaksin Booster Gratis
3. Syarat penerima vaksin booster
Jokowi mengatakan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.
Syarat penerima vaksin dosis ketiga yakni telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak 6 bulan sebelumnya.
"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata dia.
Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO
Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, syarat lain penerima vaksin dosis ketiga adalah tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Dengan kriteria tersebut, Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga. Lalu, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.
Baca juga: Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, seperti Apa Rencananya?
4. Prioritas wilayah penerima vaksin booster
Vaksin booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan 60 persen untuk dosis 2.
Untuk daerah-daerah yang akan mendapatkan jatah vaksin booster dapat dicek statusnya melalui laman berikut: Data Vaksinasi Kemenkes.
(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah, Ellyvon Pranita, Fitria Chusna Farisa | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Bestari Kumala Dewi, Fitria Chusna Farisa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.