KOMPAS.com - Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.
Jika tidak melapor, wajib pajak bisa dikenai denda.
Adapun pegawai dan karyawan yang dimaksud yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahunnya.
Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang berbeda.
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop
Berikut rinciannya:
Penghasilan di bawah Rp 60 juta
Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT1770SS.
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.
Dilansir dari Kompas.com, (24/3/2021), berikut cara melapor SPT Tahunan 1770 SS:
1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
3. Pilih Buat SPT.
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
Baca juga: Besaran PPN, PPh, dan Cukai Rokok yang Naik Mulai 2022
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca juga: Saat Kenaikan Cukai Rokok Disebutkan Masih Terlalu Kecil...
Penghasilan di atas Rp 60 juta
Sementara, wajib pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770S.
Dilansir dari Kompas.com, (25/3/2021), berikut cara melapor SPT Tahunan 1770S:
1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
2. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing.
3. Pilih "Buat SPT".
4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim
Bukti pemotongan pajak6. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua, atau klik "Tambah+".
7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut. Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
8. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
Baca juga: Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP
Daftar harta14. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
15. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
16. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
17. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
18. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukn kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.
Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
Baca juga: Harga Rokok Naik, Ini Kiat Efektif Berhenti Merokok
Pajak penghasilan19. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
20. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
21. Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
22. Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".
23. Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
Baca juga: Sri Mulyani Yakin Utang Negara Bisa Dibayar Lewat Pajak, Ini Kata Ekonom...