KOMPAS.com - Pemerintah mulai menggelar Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster pada Rabu, (12/1/2022).
Presiden Joko Widodo memastikan bahwa vaksin booster kali ini sama seperti vaksin program pemerintah sebelumnya yang juga gratis bagi masyarakat.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi, dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Suhu di Atas 40 Derajat, Negara Ini Jadi Tempat Terpanas di Bumi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat yang sudah bisa melakukan suntikan booster dapat mengecek melalui PeduliLindungi.
Nantinya, akan ada status dan tiket vaksin apabila sudah bisa menerima vaksin booster.
"Dicek di status vaksin dan akan ada tiket vaksin," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Cara cek tiket vaksin booster di PeduliLindungi
Dengan tiket itu, warga bisa menerima suntikan di fasilitas kesehatan terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Berikut cara ceknya melalui laman PeduliLindungi:
- Masuk ke laman https://www.pedulilindungi.id/
- Klik status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan "Nama Lengkap" dan "NIK"
- Klik periksa
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca juga: Terima Kasih Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19"
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".
Datang ke faskes tempat vaksinasi terdekat
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, warga bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Namun, warga juga perlu mengetahui ketentuan atau syarat pemberian vaksin booster ini. Berikut syaratnya:
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Booster
- Prioritas bagi usia 60 tahun ke atas
- Prioritas untuk kelompok rentan
- Berusia 18 tahun ke atas
- Berada di kabupaten atau kota yang sudah memenuhi 70 persen suntikan pertama dan 60 persen dosis kedua
- Sudah divaksinasi dosis lengkap, dengan jangka waktu 6 bulan usai dosis kedua diberikan
Karena itu, tidak semua daerah bisa menggelar vaksinasi booster karena belum memenuhi cakupan vaksinasi Covid-19 dasar.
Sejauh ini, diperkirakan ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+