Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Tiket Vaksinasi Booster dan Jadwalnya di PeduliLindungi

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Tangkapan layar tiket vaksin booster di PeduliLindungi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah mulai menggelar Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster pada Rabu, (12/1/2022).

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa vaksin booster kali ini sama seperti vaksin program pemerintah sebelumnya yang juga gratis bagi masyarakat. 

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi, dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Suhu di Atas 40 Derajat, Negara Ini Jadi Tempat Terpanas di Bumi

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat yang sudah bisa melakukan suntikan booster dapat mengecek melalui PeduliLindungi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nantinya, akan ada status dan tiket vaksin apabila sudah bisa menerima vaksin booster.

"Dicek di status vaksin dan akan ada tiket vaksin," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Cara cek tiket vaksin booster di PeduliLindungi

Dengan tiket itu, warga bisa menerima suntikan di fasilitas kesehatan terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Berikut cara ceknya melalui laman PeduliLindungi:

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca juga: Terima Kasih Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin

Datang ke faskes tempat vaksinasi terdekat

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, warga bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Namun, warga juga perlu mengetahui ketentuan atau syarat pemberian vaksin booster ini. Berikut syaratnya:

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Booster

Karena itu, tidak semua daerah bisa menggelar vaksinasi booster karena belum memenuhi cakupan vaksinasi Covid-19 dasar.

Sejauh ini, diperkirakan ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi