Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan dan Mengenal Apa Itu Kebiri Kimia...

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kejati Jabar
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, identitas terdakwa disebarkan ke publik agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/1/2022), sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara tertutup itu dihadiri Herry untuk mendengarkan langsung tuntutan jaksa.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai Komisi Penyiaran, Ini Tanggapan KPI

Lantas, apa itu kebiri kimia?

Kebiri kimia adalah...

Hukuman kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Adapun PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

Adanya sanksi berupa tindakan kebiri kimia adalah untuk mencegah, mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.

Baca juga: Mengalami Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan?

Dilansir dari laman bpsdm.kemenkumham.go.id, sanksi atau hukuman berupa kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik.

Kebiri fisik sudah dilakukan sejak zaman dahulu dengan cara memotong penis atau mengambil testis pada manusia atau binatang.

Sedangkan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dengan maksud untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.

Pemberian kebiri kimia diberikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial dan kesehatan.

Baca juga: Daftar Negara yang Pernah Berikan Vonis Kebiri Kimia

Efektivitas kebiri kimia

Seperti diberitakan Kompas.com, 4 Januari 2021, kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Hormon androgen ataualias hormon laki-laki mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organ reproduksi pria. Adapun androgen yang paling aktif dan dominan adalah testosteron.

Testosteron merupakan hormon yang memiliki banyak fungsi, salah satunya fungsi seksual.

Dilansir The Sun, 13 Februari 2019, kebiri kimia telah diuji coba di Swedia, Denmark, dan Kanada.

"Kebiri kimia tidak lagi efektif setelah obat dihentikan. Perawatan ini dilakukan minimal selama 3-5 tahun," menurut NCBI yang juga mencatat efek samping yang parah.

Baca juga: Viral Utas soal Predator Fetish Kain Jarik, Ini Tanggapan Unair

 

Salah satu obat yang digunakan untuk mengatasi kesulitan dalam mengendalikan gairah seksual, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme atau kecenderungan "berbahaya" lainnya adalah Leuprorelin.

Obat lain yang digunakan dalam kebiri kimia adalah medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan LHRH. Jenis obat ini mengurangi hormon testosteron dan estradiol.

Bahkan pada pria, estrogen memainkan peran penting dalam pertumbuhan tulang, fungsi otak, dan proses kardiovaskular.

Untuk alasan ini, efek samping yang bisa muncul dari kebiri kimia termasuk osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes, dan anemia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Fetish dan Bagaimana Bisa Muncul?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi