Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Salah Cetak Potongannya Tidak Sesuai, Apa Kata BI?

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar yang menampilkan foto uang rupiah salah cetak berupa potongannya tidak sesuai.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan foto uang rupiah salah cetak berupa potongannya tidak sesuai, ramai di media sosial.

Akun Facebook ini yang membagikan foto uang pecahan Rp 1.000 disebutnya sebagai salah cetak karena perpotongannya tidak segaris.

"Uang salah cetak," demikian tulis pemilik akun dalam unggahannya di grup Facebook Kolektor Uang Kuno Surabaya, 14 Desember 2021.

Baca juga: Dapat Uang Palsu dari ATM, Ini Solusinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, akun ini pada 26 Januari 2017 di grup Facebook Jual Beli Barang Bekas di Cilacap, juga membagikan foto uang rupiah yang salah cetak.

Pemilik akun membagikan foto uang pecahan Rp 100.000 yang potongannya tidak presisi.

"Uang salah cetak. ..uang unik. ...hanya ada 1 didunia. ..He he he. Pastinya uang masih berlaku," demikian tulis pengunggah.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicorat-coret Open BO, Apa Kata BI?

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?

Silakan ditukarkan

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menyarankan kepada masyarakat apabila mendapatkan uang salah cetak, seperti yang potongannya tidak sesuai, dapat menukarkannya ke BI.

"Mungkin bisa dibawa ke kantor BI terdekat ya, untuk ditukarkan. Nanti dicek di kantor BI," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Menurut Junanto, uang yang potongannya tidak sesuai termasuk kategori uang rusak atau cacat.

Baca juga: Viral, Video Mesin ATM Pecahan Rp 20.000 di Yogyakarta, Ini Penjelasan BNI

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang salah cetak tersebut dapat mengunjungi kantor BI terdekat.

"Ya kalau masyarakat memiliki uang seperti ini dan ingin menukarkan ke BI, silakan ditukarkan di BI. Setiap hari Kamis, di BI ada penukaran uang rusak atau cacat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Junanto juga mengimbau masyarakat agar senantiasa untuk menjaga uang Rupiah.

Baca juga: Viral, Unggahan Nasabah Mengaku Dapat Uang Palsu dari ATM, Ini Kata BI

Syarat dan cara menukarkan uang rusak di BI

Dalam pemberitaan Kompas.com, 22 September 2021, Junanto menjelaskan bahwa uang yang rusak dapat diganti dengan catatan, ciri-ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali.

"Syaratnya, secara fisik lebih besar dua pertiga ukuran aslinya, dan ciri uang dapat dikenali keasliannya," kata dia.

Selain itu, syarat penukaran uang yakni uang yang hendak ditukarkan imbuhnya, uang tersebut juga harus masih berlaku, atau apabila sudah dicabut maka masih berlaku masa penukarannya.

"Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang, terpotong, tergores, dan sebagainya," lanjutnya.

Baca juga: Foto Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret Open BO, BI Tegaskan Ada Pidananya

Bagaimana cara menukarkan uang rusak di BI?

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 20 Uang Logam yang Ditarik dari Peredaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi