KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
SE ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS), dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar Vaksin Booster
Sehingga, imbuhnya, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," katanya dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Daftar Peningkatan Antibodi Kombinasi Vaksin Booster, Vaksin Apa yang Tertinggi?
Isi lengkap SE soal vaksinasi booster
Berikut isi lengkap SE dari Kemenkes soal vaksinasi booster:
1. Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
2. Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
Baca juga: Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?
4. Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
5. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi;
- Berusia 18 tahun ke atas; dan
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Baca juga: Mekanisme Lengkap Vaksin Booster Gratis yang Dimulai Hari Ini, Syarat hingga Jadwalnya!
6. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:
- Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
- Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
7. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada Januari 2022, yaitu:
- Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:
- Vaksin Modema , separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?
8. Tata cara pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan sebagai berikut:
- Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
- Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan ADS yang tersedia
- Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu
- Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
9. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi program dosis Lanjutan (booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Oinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
10. Pencatatan hasil layanan dilakukan menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi.
Baca juga: Mekanisme Lengkap Vaksin Booster Gratis yang Dimulai Hari Ini, Syarat hingga Jadwalnya!