Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Vaksinasi Booster Dapat Sertifikat Vaksin? Ini Kata Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
pedulilindungi.id
Contoh sertifikat vaksin Covid-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menggulirkan program vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai Rabu (12/1/2022).

Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mekanisme Lengkap Vaksin Booster Gratis yang Dimulai Hari Ini, Syarat hingga Jadwalnya!

Lantas, apakah vaksin booster akan mendapatkan sertifikat?

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penerima vaksin booster akan diberi sertifikat vaksin.

"Ada (sertifikat vaksin Covid-19)," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2022) sore.

Sertifikat vaksin merupakan tanda bukti seseorang telah divaksin Covid-19.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar Vaksin Booster

Sertifikat tersebut juga merupakan dokumen penting sebagai syarat perjalanan.

Nadia pun mengungkapkan cara pengecekan sertifikat vaksin tersebut.

"Di PL (PeduliLindungi) seperti biasa, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan (NIK)," terang Nadia.

Baca juga: Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?

Cara cek dan unduh sertifikat vaksin

Ada beberapa langkah untuk menyimpan sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui laman PeduliLindungi.

  1. Buka website https://www.pedulilindungi.id/
  2. Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website
  3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  6. Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas
  7. Lalu klik "Sertifikat Vaksin"
  8. Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama, kedua, maupun ketiga
  9. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
  10. Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

Baca juga: Panduan Lengkap Memilih Vaksin Booster, Jangan Sampai Keliru

Melalui aplikasi PeduliLindungi

Selain melalui laman, pengecekan, dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 juga dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Berikut langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
  3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  6. Setelah berhasil login, klik menu profil yang ada di pojok kanan atas
  7. Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
  8. Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  9. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
  10. Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

Baca juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran soal Vaksinasi Booster, Ini Isi Lengkapnya!

Melalui WhatsApp
  1. Kirim pesan "Hai" ke nomor layanan chatbot WhatsApp Kemenkes 0811-1050-0567
  2. Klik "Menu Utama"
  3. Klik "Sertifikat Vaksin" dan kirim
  4. Tunggu sampai mendapat balasan dari Kemenkes
  5. Masukkan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi
  6. Masukkan kode OTP yang telah dikirim ke nomor telepon
  7. Akan muncul menu "Download Sertifikat", "Status Vaksinasi", dan "Ubah Info Diri"
  8. Pilih "Download Sertifikat"
  9. Masukkan nama
  10. Masukkan NIK
  11. Unduh sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: Vaksinasi Booster Gratis Mulai Hari Ini, Pakai Vaksin Apa?

Sertifikat vaksin jangan dibagikan ke media sosial

Sebagai peringatan, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.

Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.

Sebab, sertifikat versi digital sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Booster

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 13 Kondisi Anak yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi