Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pasien Covid-19 Varian Omicron Dinyatakan Sembuh dan Selesai Isolasi?

Baca di App
Lihat Foto
PICTURE ALLIANCE via DW INDONESIA
Data awal menunjukkan bahwa vaksin saat ini masih terus memberikan perlindungan yang baik terhadap penyakit parah dan kematian, termasuk untuk Omicron.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron dinyatakan sembuh dan selesai isolasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut kriteria pasien Covid-19 dinyatakan selesia isolasi dan sembuh:

Pada kasus yang tidak bergejala

Pada kasus yang bergejala

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

Jumlah kasus Omicron di Indonesia

Sebagaimana dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, hingga Senin (10/1/2022), terdapat penambahan 92 kasus Covid-19 varian Omicron, sehingga totalnya kini sebanyak 506 kasus.

Penambahan kasus masih didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), di mana dari 506 kasus konfirmasi Omicron, 84 kasus merupakan transmisi lokal.

Selain kasus konfirmasi, angka probable Omicron juga terus mengalami peningkatan.

Baca juga: Apa Itu Varian Omicron dan Apa Saja Gejalanya?

Hingga Senin (10/1/2022) terkonfirmasi 1.384 probable Omicron yang didapatkan dari SGTF.

SGTF singkatan dari S-Gene Target Failure yang merupakan teknologi untuk melakukan pemeriksaan probable varian Omicron.

"Kalau kita perhatikan, juga terlihat peningkatan yang signifikan dari angka kasus harian dimana dari sejumlah 454 menjadi 802, naik hampir dua kali lipat," ucap Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Baca juga: Sudah 152 Kasus, Menkes Beberkan Kondisi Pasien Omicron di Indonesia

Gelombang Omicron

Nadia mengungkapkan, masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Omicron, mengingat karakteristik Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat.

"Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable Omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi," ujarnya.

Namun, dilihat dari tingkat keparahannya, mayoritas kasus Omicron tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit.

Untuk itu, lanjut Nadia, pihaknya akan menggencarkan telemedicine bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.

Baca juga: Penjelasan Epidemiolog soal Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia pada Februari-Maret 2022

17 platform telemedicine

Kemenkes telah bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah, agar penanganan pasien dapat dilakukan seluas dan seefektif mungkin.

Selain itu, dari sisi teurapetik, Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat Monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien Covid-19 dengan gejala ringan.

Dari sisi tracing, tambahnya, akan dilakukan penemuan kasus aktif dengan meningkatkan tracing menjadi lebih dari 30 per kasus positif.

Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) atau pengurutan genom pada level komunitas dengan target 1.700 sampai 2.000 WGS setiap bulan nya.

Baca juga: Mengapa Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Dicabut? Ini Kata Satgas

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi