KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah menyesuaikan sertifikat vaksin sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji kepada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
“Kita sudah standarkan sertifikat vaksin menggunakan WHO standard,” kata dia.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi
Setiaji mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengantisipasi isu bahwa serifikat vaksin Indonesia tidak dikenal di luar negeri.
“QR code-nya telah kita sesuaikan dengan standar WHO supaya bisa dikenal dan dibaca di luar negeri,” jelas dia.
Tak hanya QR Code, bentuk sertifikat vaksin menurutnya juga disesuaikan.
Baca juga: Penyebab Jadwal Vaksinasi Booster Tak Muncul di PeduliLindungi
Manfaat dari penyesuaian sertifikat vaksin
Setiaji mengatakan, penyesuaian tersebut telah dilakukan sejak seminggu yang lalu.
Manfaat dari penyesuaian sertifikat vaksin tersebut adalah kemudahan dan pengakuan sehingga tidak ada penolakan sertifikat vaksin saat berada di luar negeri.
Ia menyebut, salah satu contoh pemanfaatannya adalah untuk perjalanan haji dan umrah.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ada Tidaknya Sertifikat bagi Peserta Vaksin Booster
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sempat dikeluhkan mengenai QR Code sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia tak terbaca di bandara Arab Saudi.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Endang Jumali.
"Kami sudah mencoba beberapa kali membaca QR Code sertifikat dari Indonesia sampai pada saat kami uji coba itu belum bisa terbaca," kata Jumali diberitakan Kompas.com 23 september 2021.
Saat itu, Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes berupaya menyelesaikan masalah tersebut.
Baca juga: Apakah Vaksinasi Booster Dapat Sertifikat Vaksin? Ini Kata Kemenkes
Cara untuk mendapatkan sertifikat vaksin sesuai standar WHO
Setiaji menambahkan, untuk mendapatkan sertifikat vaksin sesuai standar WHO, masyarakat dapat masuk ke menu “Sertifikat Vaksin” yang ada pada aplikasi Peduli Lindungi.
Selanjutnya pilih “Customize Certificate Format” untuk melakukan format penyesuaian.
Untuk melakukan penyesuaian sertifikat sesuai dengan standar WHO ini, imbuhnya maka aplikasi Peduli Lindungi yang digunakan minimal versi 4.0.7.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sertifikat vaksin yang sesuai stanar WHO tersebut memiliki bentuk QR Code yang berbeda.
Selain itu, dalam sertifikat tersebut tertera Nama, NIK, Nomor Paspor, Tempat Tanggal Lahir, serta jenis vaksin yang digunakan.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran soal Vaksinasi Booster, Ini Isi Lengkapnya!