Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara Ke Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/NICOLE GERI
Ilustrasi paspor.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Larangan masuk ke Indonesia yang sebelumnya diberlakukan untuk 14 negara dicabut oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Pencabutan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai 12 Januari 2022.

Apa alasan pemerintah mencabut larangan tersebut?

Baca juga: Larangan 14 Negara Masuk Indonesia Dihapus, Apa Alasannya?

Alasan pencabutan larangan masuk 14 negara ke Indonesia

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia menyebut, larangan tersebut dicabut, agar tidak mempersulit pemulihan ekonomi nasional.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ujar Wiku.

Kendati demikian, keputusan penghapusan daftar negara yang tidak boleh memasuki Indonesia ini seiring penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya, sebagaimana diatur di surat edaran satgas sebelumnya.

Baca juga: Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Sebelumnya, Indonesia melarang masuk kedatangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara terkait penyebaran varian Covid-19 Omicron mulai 7 Januari 2022.

Keempat belas negara tersebut adalah:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Norwegia
  4. Perancis
  5. Angola
  6. Zambia
  7. Zimbabwe
  8. Malawi
  9. Mozambique
  10. Namibia
  11. Eswatini
  12. Lesotho
  13. Inggris
  14. Denmark.

Diketahui, empat negara pertama dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas varian Omicron.

Sementara delapan negara selanjutnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.

Untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.

 

Setelah ada pencabutan tersebut, maka larangan masuk 14 negara ke Indonesia tidak berlaku lagi.

Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Gempa Banten M 6,6

Durasi karantina

Selain menghapus larangan masuk 14 negara ke RI, pemerintah juga menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Wiku menjelaskan, keputusan tersebut didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara.

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” kata Wiku.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” pungkas Wiku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi