Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Mudah dan Praktis

Baca di App
Lihat Foto
DJP Online
Cara registrasi akun dan daftar DJP Online dengan mudah untuk lapor SPT tahunan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Cara melaporkan SPT Pajak tahunan kini bisa mudah dan praktis via online. 

Setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk tahun 2021.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.

Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via DJP Online

Cara lapor SPT tahunan

Saat ini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau online melalui e-Filling.

Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Cara aktivasi EFIN

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022), berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak:

Baca juga: Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP

 

Cara daftar akun DJP online

  1. Masuk ke laman pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
  2. Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
  3. Setelah itu, masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan.
  4. Klik “Submit”.
  5. Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
  6. Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
  7. Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK".
  8. Akun DJP Online Anda sudah aktif.
  9. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  10. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta

Cara lapor SPT via e-Filing

Mengutip Kompas.com, (9/3/2021), berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
  2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
  3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
  4. Isi formulir SPT dengan benar.
  5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
  6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Nur Jamal Shaid | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi