Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Kekayaan di NFT, Apakah Perlu Membayar Pajak? Ini Kata DJP

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar twit dari akun Twitter DJP Online kepada akun Ghozali.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Ghozali ramai diperbincangkan setelah ratusan foto selfie-nya laris manis dijual di platform pasar digital Non-Fungible Token (NFT) pada Kamis (13/1/2022).

Awalnya, foto selfie-nya dijual seharga 0,001 ETH atau sekitar Rp 48.000.

Ia pun konsisten mengambil foto selfie selama 5 tahun lamanya dan diunggah di akun NFT miliknya.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Jumat (15/1/2022), ide iseng-iseng tersebut kini sukses dan bernilai miliaran rupiah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenal Apa Itu NFT yang Baru-baru Ini Ramai Dibicarakan Publik

Dengan penghasilan dari NFT, apakah perlu membayar pajak?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa sampai saat ini transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu NFT

Kendati demikian, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan.

"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak," lanjut dia.

Hal itu, imbuhnya termasuk transaksi NFT maupun kripto, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

Neilmaldrin menambahkan, aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut.

Baca juga: Mengenal Apa Itu NFT yang Baru-baru Ini Ramai Dibicarakan Publik

Dicolek akun Twitter DJP Online

Sementara itu, akun Twitter Ghozali yakni @Ghozali_Ghozalu menyampaikan bahwa tujuannya selfie selama 5 tahun hanya untuk konten video yang dibuatnya melalui platform YouTube.

"Tujuan saya memotret diri saya sendiri selama 5 tahun hanya untuk video ini,

Dan kedepannya untuk tahun ini semoga saya bisa lulus kuliah dan bisa mengambil foto kelulusan saya, itu akan menjadi perjalanan yang keren," tulis Ghozali dalam twitnya.

Kemudian, twit itu dikutip oleh akun resmi Twitter DJP Online yang menawarkan pendaftaran sebagai Wajib Pajak dengan mengeklik suatu link tertentu.

"Congratulations, Ghozali!

Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id

Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0

If you need help, kindly ask
@kring_pajak
.

We wish you the best of luck in the future," tulis akun twitter @DitjenPajakRI.

Hingga Sabtu (15/1/2022), twit yang dituliskan DJP ini sudah diretwit sebanyak lebih dari 2.700 kali dan disukai sebanyak 3.200 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu OpenSea, Pasar Digital untuk Jual Beli NFT

Bagaimana aturan pajak di Indonesia terkait pebisnis kripto?

Melansir dari penjelasan akun Twitter @kring_pajak, disebutkan bahwa yang menjadi patokan seseorang wajib membayar pajak adalah penghasilan.

"Sesuai Pasal 4 UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun," tulis twit akun @kring_pajak.

Dijelaskan juga, kenaikan harga cryptocurrency yang dimiliki oleh investor adalah capital gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual.

Atas keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta tersebut, silakan dilaporkan di dalam SPT dan akan dikenakan pajak sesuai tarif Pasal 17 UU PPh.

Anda juga dapat membaca lebih lanjut terkait Cryptocurrency Sebagai Aset Investasi dan Perlakuan Perpajakannya di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi