Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER SEPEKAN] Gibran dan Kaesang Dilaporkan KPK | Ardhito Pramono Ditangkap karena Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kedua putra Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dua anak Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Berita tersebut menjadi salah satu yang populer selama sepekan ini.

Selain berita laporan Gibran dan Kaesang ke KPK, ada juga perihal dimulainya vaksinasi dosis ketiga atau booster, penyanyi Ardhito Pramono dan komika Fico Fachriza yang ditangkap karena narkoba dan warna seragam satpam yang kembali berubah. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK

Selengkapnya, berikut berita populer sepekan:

1. Gibran dan Kaesang dilaporkan KPK

Gibran dan Kaesang dua anak Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ubedilah mengatakan, dugaan TPPU berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.

Menurut Ubedilah, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diduga melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Terkait laporan terhadap Gibran dan Kaesang ini, pihak KPK membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu dan akan ditindaklanjuti.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Terkait laporan itu, Gibran mengaku siap diperiksa.

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/1/2022).

Gibran mengaku belum menerima informasi terkait laporan dirinya ke KPK. Dia juga mengatakan siap jika diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan tersebut.

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.

Baca juga: Hingga Bawa Nama Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK karena Kasus Apa?

 

2. Vaksin booster dimulai 12 Januari 2022

Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster mulai dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Seperti vaksin dosis pertama dan kedua, vaksin dosis ketiga atau booster ini juga diberikan gratis kepada masyarakat.

Jenis vaksin yang digunakan:
  • CoronaVac (Sinovac)
  • Pfizer
  • AstraZeneca
  • Moderna
  • Zifivax
Syarat penerima vaksin booster:
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Telah mendapat vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya
  • Lolos skrining vaksinasi booster
Cara cek tiket vaksin booster di PeduliLindungi: 

Dengan tiket itu, warga bisa menerima suntikan di fasilitas kesehatan terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Berikut cara ceknya melalui laman PeduliLindungi:

  1. Masuk ke laman https://www.pedulilindungi.id/ 
  2. Klik status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan "Nama Lengkap" dan "NIK"
  3. Klik periksa

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Masuk dengan akun yang terdaftar
  3. Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19"
  4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun. 

Baca juga: Panduan Lengkap Memilih Vaksin Booster, Jangan Sampai Keliru

 

3. Warna seragam satpam bakal diubah jadi krem

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah memproses perubahan warna seragam satpam dari warna coklat muda ke warna krem.

Alasannya diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia mengatakan, perubahan ini dilakukan karena warna seragam satpam terlalu mirip polisi, sehingga membingungkan masyarakat.

"Seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan polisi dan satpam," kata Ramadhan.

Alasan lainnya adalah satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Oleh karena itu, satpam perlu memiliki identitas sendiri.

Polri sudah pernah mengubah warna seragam satpam menjadi warna cokelat muda dari awalnya berwarna putih-biru tua.

Hal ini berdasar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Brigjen (Pol) Awi Setiyono yang saat itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menyatakan, perubahan seragam tersebut diharapkan menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.

"Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Memuliakan profesi Satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," kata Awi pada Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Diubah Lagi, Apa Alasan Warna Seragam Satpam Dulu Dibuat Mirip Polisi?

 

4. Ardhito Pramono dan Fico Fachriza ditangkap polisi

Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Ardhito resmi berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kombes Endra Zulpan, Kamis (13/1/2022).

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya ganja dan pil alprazolam.

"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah dua paket ganja berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, satu HP milik tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Pemain film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini tersebut memakai narkoba dengan alasan mencari ketenangan dan fokus.

"Alasan yang digunakan tersangka dalam penggunaan ganja ini adalah untuk bisa memberi rasa tenang dan fokus dalam bekerja," ungkap Endra Zulpan.

Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tak berselang lama, komika atau komedian Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis tembakau sintetis atau dikenal sebagai tembakau gorila.

Hal itu dibenarkan oleh Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander ketika menanggapi pertanyaan mengenai jenis narkoba yang digunakan oleh figur publik tersebut.

"Iya, benar (narkoba jenis tembakau gorila)," kata Donny, Jumat (14/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan komika Fico sebagai tersangka.

Adapun alat bukti pertama adalah tembakau gorila yang ditemukan penyidik saat penangkapan. Kedua adalah hasil tes urine yang menyatakan bahwa Fico Fachriza positif narkoba.

"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, berdasarkan pengakuan Fico dalam pemeriksaan bahwa tembakau gorila itu dibelinya melalui media sosial.

"Pelaku membeli tembakau sintetis ini dari media sosial," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, Fico membeli tembakau gorila itu seharga Rp 300.000 dan digunakan seorang diri.

Fico juga mengaku menyalahgunakan barang haram itu untuk mengatasi masalah tidurnya yang tidak teratur.

"Alasannya karena yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur. Jadi alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," kata Zulpan.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Komedian Fico Fachriza dalam Kasus Narkoba

 

5. Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.

KPK juga menyita uang Rp 1,4 miliar dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang tersebur dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ujar Alex, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Abdul Gafur diamankan bersama 10 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman serta swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.

Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna, Melvina Tionardus, Nur Fitriatus Shalihah, Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Sabrina Asril, Diamanty Meiliana, Nursita Sari, Andika Aditia, Rendika Ferri Kurniawan, Robertus Belarminus)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi