Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ghozali Dicolek DJP untuk Daftar NPWP, Ini Syarat Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
OpenSea/ Ghozali Everyday
NFT Ghozali Everyday.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Ghozali menjadi fenomena dan ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.

Hal ini usai dirinya meraih keuntungan miliaran rupiah dari hasil penjualan Non Fungible Token (NFT) miliknya pada sebuah marketplace NFT populer, OpenSea.

Ketenaran Ghozali pun tak luput dari perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak.

Lewat akun twitter-nya @DitjenPajakRI, DJP mengingatkan Ghozali untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral Foto Selfie Dijual hingga Miliaran, Ini Sebab NFT Bisa Amat Mahal

DJP juga menyertakan link untuk mendaftarkan NPWP kepada Ghozali.

“Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0,” tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip Sabtu (14/1/2022).

Ditjen Pajak pun menyatakan akan membantu saat pendaftaran NPWP, dengan mengarahkan Ghozali untuk menghubungi @kring_pajak jika terdapat pertanyaan lebih lanjut.

"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," lanjut twit @DitjenPajakRI.

Baca juga: Mengenal Apa Itu OpenSea, Pasar Digital untuk Jual Beli NFT

Baca juga: Ini Alasan Mengapa NFT Bisa Dijual Sangat Mahal hingga Miliaran Rupiah

Lantas, apa saja syarat pendaftaran NPWP?

Empat kategori pendaftaran NPWP orang pribadi

Dilansir dari pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP orang pribadi.

1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Sebagai contoh, karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Syaratnya:

2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Contohnya pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

Syaratnya:

  • Dokumen kelengkapan berupa fotokopi KTP.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu NFT

3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

Syaratnya:

  • Dokumen kelengkapan berupa fotokopi NPWP.

4. Warisan belum terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Syaratnya:

  1. Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan
  2. Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
    • Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
    • Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
    • Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu NFT yang Baru-baru Ini Ramai Dibicarakan Publik

Cara daftar NPWP Online

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 11 Januari 2022, berikut langkah mendaftar NPWP secara online:

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

  1. Masuk laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftaratau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.
  2. Masukkan alamat email.
  3. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.
  4. Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
  5. Masukkan kode Captcha.
  6. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
  7. Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  8. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
  9. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
  10. Isi alamat email jika belum terisi.
  11. Masukkan password dan ulangi.
  12. Isi nomor handphone yang aktif.
  13. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
  14. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca juga: Mengenal Macam-macam Pajak yang Menjadi Kewajiban Warga Negara

2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

  1. Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
  2. Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  3. Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  4. Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
  5. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  6. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  7. Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  8. Isi form Alamat Domisili (KTP).
  9. Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.
  10. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
  11. Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  12. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
  13. Isi form pernyataan.
  14. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
  15. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  16. Klik kirim permohonan.
  17. Selesai.
  18. Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Baca juga: Unggahan Viral Penjual Online Dapat Surat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata Shopee dan Ditjen Pajak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi