Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Lewat Online, Bagaimana Pengesahannya? Ini Kata Korlantas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang membahas soal mekanisme pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah membayar pajak tahunan kendaraan lewat online, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Motuba, Jumat (14/1/2022).

Pemilik akun mengungkapkan bahwa pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan secara online.

Sementara itu, untuk pengesahannya bisa melalui dua cara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pertama, datang ke kantor samsat dengan membawa bukti pembayaran secara online untuk mendapat stempel pengesahan, atau potong dan tempel QR Code pengesahan yang terdapat pada e-SKKP yang diterima saat membayar secara online," tulis pemilik akun.

Hingga Minggu (16/1/2022) siang, unggahan tersebut telah disukai 136 kali, dibagikan 5 kali, dan dikomentari 258 kali oleh warganet Facebook.

Lantas, seperti apa penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pengesahan pajak kendaraan yang dibayarkan melalui online?

Baca juga: Ramai soal Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri

Registrasi dan identifikasi

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, pengesahan STNK merupakan registrasi dan identifikasi (regident) pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

Sehingga, lanjut Taslim, dipersyaratkan dengan melengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan itu menjadi domain atau tugas Polri.

"Pengesahan STNK tahunan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan yang menjadi domain Bapenda dan SWDKLLJ yang menjadi domain PT Jasa Raharja," ujar dia, kepada Kompas.com, Minggu (16/1/2022).

Taslim mengatakan, untuk saat ini, pengesahan STNK dapat dilakukan secara online.

"Kita atau Polri melalui visi Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi telah membangun aplikasi bersama-sama dengan Tim Pembina Samsat (Kemendagri dan PT Jasa Raharja), telah membangun sebuah aplikasi yang diberikan nomenklatur Samsat Digital Nasional atau Signal," imbuh dia

Baca juga: Ramai soal Masa Berlaku SIM Habis Hampir Setahun, Bisa Perpanjang atau Ujian Ulang? Ini Kata Korlantas

Mengenal aplikasi Signal

Signal merupakan sebuah sistem kecerdasan buatan atau artificial inteligent (AI), kolaborasi dari setidaknya sembilan sub-sistem.

"Quote yang dibangun adalah 'Dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman, one stop service'," tutur Taslim.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan aplikasi Signal, masyarakat dapat mengunduhnya melalui gawai di Google Playstore untuk Android, ataupun Appstore bagi pengguna IOS.

Hingga saat ini, aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 29 provinsi di Indonesia.

Masih ada lima provinsi yang belum terhubung, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Ramai soal Ujian Praktik SIM C di Indonesia dengan Memutari Angka 8, Ini Kata Korlantas Polri

Bagaimana dengan bukti pengesahannya?

Dengan adanya aplikasi Signal, masyarakat pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan bukti pengesahan STNK.

Pasalnya, dalam aplikasi Signal, data digitalnya sudah terverifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam bentuk barcode yang terenskripsi.

"Ketika ada pemeriksaan oleh anggota Polri di jalan, pemilik kendaraan bermotor bisa menunjukkan barcode tersebut, atau agar lebih mudah, pemilik kendaraan bermotor dapat mencetak barcode tersebut dan dipasang di STNK," terang Taslim.

"Barcode tersebut dapat dibaca oleh kamera handphone untuk scan barcode," imbuh dia.

Hanya saja, untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), Taslim menerangkan, masih harus diambil di kantor bersama Samsat.

Apabila masyarakat tidak memiliki waktu, dapat memanfaatkan fasilitas jasa antaran PT Pos Indonesia, di mana fasilitasnya juga sudah tersedia di aplikasi Signal.

Baca juga: Ramai soal Tidak Ada Klakson Setelah Lampu Lalu Lintas Berubah Hijau, Ini Kata Korlantas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi