Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Tidak Ada Pelat Nomor C di Indonesia? Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi pelat nomor jenis baru
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Di media sosial, ramai unggahan dari warganet yang mempertanyakan mengapa tidak ada pelat nomor C di Indonesia.

Unggahan tersebut diagikan akun ini di grup Facebook Motuba, Jumat (14/1/2022).

"Maaf mbah, gejil OOT. Kenapa ya plat dengan letter "C" itu ndak ada. Misal:

A : banten
B : jakarta\batavia
C : ???
D : jabar
E : ...
F :

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AA : magelang
AB : jogja
AC : ???
AD : klaten
AE : ...
AF : ???
AG :

Padahal kata sejarahnya dulu, penggunaan plat berdasar Batalyon penjajah yg menaklukan daerah tsb...Tp kenapa "C" tidak ada?," demikian narasi unggahan tersebut.

Hingga Minggu (16/1/2022) sore, unggahan tersebut telah disukai 256 kali, dibagikan 2 kali, dan dikomentari 479 kali oleh warganet.

Lantas, mengapa tidak ada pelat nomor C di Indonesia?

Baca juga: Ramai Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasangi Chip, untuk Apa dan Mulai Kapan?

 

Alasan tidak ada pelat nomor C di Indonesia

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasa dikenal dengan pelat nomor kendaraan. Dalam pelat nomor, tercantum nomor polisi yang merupakan kombinasi huruf dan angka.

Ada kode pelat nomor kendaraan yang dimulai dengan satu digit huruf dan ada juga yang dua huruf.

Setiap daerah memiliki kode pelat nomor kendaraan berbeda-beda, dimulai dari huruf A hingga Z.

 

 

Dilansir dari Kompas.tv, 14 April 2021, sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Akibat penjajahan itu, masyarakat menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.

Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama. Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.

Huruf TJ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C.

Baca juga: Viral, Video Rombongan Mobil Pelat Hitam Pakai Sirene dan Strobo, Ini Aturan dan Sanksinya

Pelat C untuk kendaraan khusus

Kendati tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan-kendaraan khusus.

Pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia. (Gempita Surya)

Baca juga: Ramai soal Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi