Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Corona 17 Januari: Puncak Omicron di RI Diprediksi Terjadi dalam 35-65 Hari | Jerman Tetapkan 9 Negara Risiko Tinggi

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pandemi Covid-19.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan menghantui sebagian besar negara di dunia.

Data Worldometer menunjukkan penambahan kasus maaih terjadi di setiap harinya. Berikut ini data terakhir kasus Covid-19 di dunia:

Berikut update corona 17 Januari 2022 di Indonesia dan sejumlah negara dunia:

Baca juga: [POPULER TREN] Jepang Diterjang Tsunami Tonga | 5 Gunung Api Bawah Laut di Dunia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Puncak kasus Omicron di RI diperkirakan 35-65 hari lagi

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan Minggu (16/1/2021), dalam 24 jam terakhir terdapat penambahan kasus Covid-19, yakni:

Dengan adanya penambahan itu, maka secara akumulatif kasus Covid-19 di Indonesia, yakni:

Kasus infeksi varian Omicron pun terus bertambah di Tanah Air, terutama di DKI Jakarta, karena mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Terkait Omicron, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan memperkiraan puncak infeksi varian ini di Indonesia akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan.

"Indonesia pertama kali kita teridentifikasi (Omicron) pertengahan Desember, tapi kasus kita mulai naik awal Januari. Nah, antara 35-65 hari akan terjadi kenaikan cukup cepat dan tinggi," kata Menkes saat menyampaikan keterangan pers secara virtual, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: “Layangan Putus” Penajam Paser Utara di Bakal Ibu Kota Negara

2. Jerman tetapkan 9 negara risiko tinggi Covid-19

Pada Minggu (16/1/2022), Jerman menetapkan Austria sebagai negara berisiko tinggi Covid-19.

Penetapan ini berarti Jerman telah menjadikan seluruh negara yang secara geografis bertetangga dengannya sebagai negara berisiko tinggi.

Hal itu sebagaimana dilaporkan DW, Minggu(16/1/2022).

Total ada 9 negara tetangga yang ditetapkan sebagai negara tujuan perjalanan dengan risiko tinggi, yakni Denmark, Polandia, Ceko, Austria, Swiss, Perancis, Luksemburg, Belgia, dan Belanda.

Delapan negara lainnya telah ditetapkan berisiko tinggi sejak Desember 2021.

Peraturannya, barang siapa yang melintasi perbatasan dan belum divaksinasi atau baru saja terinfeksi viris corona, harus dikarantina selama 10 hari.

Masa karantina dapat dipersingkat jika hasil tes negatif.

Baca juga: 7 Daerah di Indonesia yang Sudah Mendeteksi Varian Omicron

3. Ribuan warga Belanda protes pembatasan Covid-19

Ribuan warga Belanda turun ke jalananan Amsterdam, memprotes kebijakan pemerintah terkait pembatasan Covid-19.

Tak hanya memprotes soal pembatasan, massa juga mengkritisi soal kampanye vaksinasi di negara itu.

Melansir Aljazeera, Belanda diketahui menjadi salah satu negara di Eropa yang memberlakukan lockdown paling ketat di masa liburan akhir tahun kemarin.

Dalam demo itu, sejumlah lapisan masyarakat Belanda turut bergabung, seperti petani dari daerah yang datang ke ibu kota dan memarkirkan traktor-traktor mereka di jalanan.

Kepolisian pun berjaga dan menurunkan mobil anti huru hara mereka di sejumlah titik demi mencegah terjadinya kerusuhan.

Baca juga: Berapa Lama Gejala Omicron Akan Mendekam di Dalam Tubuh?

4. Turki cabut aturan PCR bagi orang yang belum divaksinasi

Pemerintah Turki mencabut aturan yang mewajibkan orang-orang belum divaksin untuk melakukan tes PCR sebelum menggunakan transportasi publik juga menghadiri suatu keramaian.

Transportasi publik yang dimaksud meliputi pesawat terbang, bus, dan jenis lainnya.

Diberitakan Reuters, pencabutan aturan ini mengingat kasus infeksi di negara itu yang sudah mulai menunjukkan penurunan.

Kementerian Dakam Negeri menyebut kebijakan ini diberlakukan kepada pekerja sektor publik, karyawan swasta, dan personel sekolah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi