Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Akta Perkawinan dan Apa Saja Manfaatnya?

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Pencatatan perkawinan untuk memperoleh akta perkawinan dilakukan selepas pasangan sah secara agama.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Akta perkawinan adalah bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melansungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam.

Meski sudah sah secara agama, namun pasangan suami istri harus tetap mencatatkan perkawinannya agar pernikahannya sah pula secara hukum sehingga hak dan kewajiban sebagai suami istri dilindungi oleh undang-undang.

Melansir disdukcapil.penajamkab.go.id, proses pencatatan perkawinan tidak mempengaruhi sah tidaknya perkawinan seseorang secara agama, karena ini hanyalah proses administratif.

Namun dalam hukum nasional, proses pencatatan perkawinan telah menjadi bagian dari hukum positif karena masing-masing pihak jadi bisa mendapatkan pengakuan hak dan kewajibannya di mata hukum.

Pencatatan perkawinan untuk pasangan yang beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku nikah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedangkan pencatatan perkawinan untuk pasangan non muslim dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan mendapatkan akta perkawinan.

Baca juga: Syarat Mengurus Akta Perkawinan untuk Pasangan Non-Muslim

Manfaat dan syarat pencatatan perkawinan

Apa saja manfaat akta perkawinan?

Akta perkawinan bisa melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. 

Dengan akta perkawinan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar anak akan terlindungi oleh undang-undang. 

Akta perkawinan adalah pengakuan negara akan sebuah pernikahan yang berlangsung antara suami dan istri. Ketika negara mengakui pernikahan, maka bisa mencegah fitnah dan memberikan posisi pasti pada kedua belah pihak, baik suami maupun istri.

Akta perkawinan juga bisa digunakan untuk mengurus dokumen anak-anak, memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak, dan menegaskan status anak sehingga tak ada pihak yang dirugikan jika terjadi sebuah perceraian.

Pembuatan akta nikah ini tidak dipungut biaya sama sekali. Penerbitan akta perkawinan paling lambat 10 hari sejak tanggal pendaftaran.

Baca juga: Prosedur Mengurus Surat Numpang Nikah

Sesuai dari portal dukcapil.slemankab.go.id, berikut ini adalah syarat mengurus akta perkawinan:

Khusus untuk pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA), harap menambahkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, fotokopi paspor suami dan istri, juga surat keterangan atau izin dari perwalian negara yang bersangkutan dengan suami atau istri.

Baca juga: Cara Mengganti Data pada Buku Nikah

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi