Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan Pemerintah Setop Siaran TV Analog Mulai April 2022

Baca di App
Lihat Foto
Ist
Tangkapan layar hitung mundur penghentian tv analog.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bakal menghentikan siaran TV analog mulai April 2022.

Awalnya, tahap pertama penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) ini dijadwalkan mulai 17 Agustus 2021. Namun, Kominfo menundanya karena sejumlah alasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan, rencananya ada 3 tahap penghentian TV alanog, yakni

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan setop siaran TV analog dan bermigrasi ke digital

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, setidaknya ada lima alasan pemerintah setop siaran TV analog dan bermigrasi ke digital.

  1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
  3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.
  4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
  5. Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Baca juga: Soal Tayangan Live Pernikahan Artis di Televisi, KPI: Boikot Saja

Selain itu, alasan migrasi dari analog ke digital, imbuhnya diharapkan akan menghadirkan siaran dengan resolusi yang lebih bagus.

"Nantinya masyarakat dapat melihat siaran televisi dengan resolusi dan kualitas siaran yang lebih baik, lebih stabil, dan tahan terhadap gangguan seperti suara rusak," ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dedy menambahkan, pemerintah tidak buru-buru menargetkan peralihan siaran televisi analog ke siaran televisi digital.

Baca juga: Mengenal Apa Itu OpenSea, Pasar Digital untuk Jual Beli NFT

Batas peralihan atau migrasi televisi analog menjadi televisi digital yakni pada November 2022.

Oleh karena itu, peralihan ke siaran tevelisi digital akan dilakukan melalui penghentian siaran televisi analog atau ASO secara bertahap.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV yang mampu menerima siaran televisi Digital (seperti TV Tabung), layanan penyiaran digital dapat tetap dilakukan dengan pemasangan set top box (STB)," ujar Dedy.

Adapun proses pemasangan STB ini dapat dibantu oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membeli TV baru.

Baca juga: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus dan Cara Dapatkan STB

Indonesia dinilai terlambat

Terpisah, Pemerhati Komunikasi Budaya dan Komunikasi Digital dari UI Firman Kurniawan mengatakan, Indonesia termasuk negara yang terlambat melakukan siaran televisi digital.

Menurutnya 85 persen negara di dunia telah melakukan ASO.

"Menurut catatan, Jerman telah melakukan siaran digital sejak 2003, Singapura 2004, Inggris 2005, Perancis 2010, bahkan Malaysia sejak 1997," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Bahaya Foto KTP dan Selfie KTP Dijual di OpenSea

Indonesia, imbuhnya mulai bermigrasi ke sistem digital sejak 1997. Namun, tindakan ini baru mulai dijadwalkan pada 2004, dan benar-benar menjadi keputusan berkekuatan hukum sejak 2020.

Menurut dia, jika Indonesia menjadi satu satunya negara dunia yang masih menggunakan sistem analog, maka infrastruktur, teknik operasional, materi siaran hingga sistem perawatan operasional siaran, akan berbeda dengan sistem dunia.

Tetapi kondisi tersebut dinilai menjadi tidak efisien. Sebab, biayanya mahal dan sulit untuk berjejaring dengan sistem digital, bangsa-bangsa lain di dunia.

Baca juga: Ramai Unggahan Foto KTP Tanpa Sensor di Website Pemerintah, Ini Penjelasan Kominfo

Cara cek TV analog atau digital

Bagi masyarakat yang bingung apakah TV di rumahnya sudah digital atau masih analog, Kominfo menyediakan laman khusus untuk pengecekan melalui https://siarandigital.kominfo.go.id.

Berikut caranya:

  • Buka laman https://siarandigital.kominfo.go.id
  • Pilih menu "Perangkat TV Digital"
  • Pada pilhan "Pilih kategori", pilih "Televisi"
  • Isi merek dan model atau type televisi di kolom sampingnya

Bagi televisi yang sudah bisa menerima TV digital, akan muncul keterangan merek dan tipe dalam layar.

Baca juga: Dampak Video Porno untuk Anak di Bawah Umur

Sementara kategori televisi yang tidak terdaftar, muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".

Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.

Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Rizal Setyo Nugroho)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Apakah TV Anda Digital atau Analog

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi