KOMPAS.com - Sebuah unggahan dari warganet yang mempertanyakan koper berukuran besar apakah bisa dibawa masuk kereta, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Komunitas Pecinta Kereta Api Indonesia (KPKAI), Minggu (16/1/2022).
"Hallo boleh minta infonya,, koper seperti itu apa bisa masuk naik kereta?,, rencana mau pulang dari jakarta ke tulungagung,," demikian tulis pemilik akun.
Hingga Selasa (18/1/2022) siang, unggahan tersebut telah disukai 159 kali, dikomentari 134 kali, dan dibagikan dua kali oleh warganet Facebook.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Kecelakaan Kereta Api Terburuk di Australia, 83 Orang Tewas
Lantas, seperti apa aturan barang bawaan penumpang kereta api (KA) jarak jauh?
Berat maksimal 20 kilogram
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan, aturan barang bawaan penumpang kereta api (KA) jarak jauh masih sama dengan sebelum-sebelumnya dan belum ada perubahan.
"Masih sama," katanya kepada Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya, Eva menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait aturan barang bawaan penumpang KA jarak jauh.
Eva mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram.
"Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," ujar Eva, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat, 29 Oktober 2021.
Biaya kelebihan bagasi penumpang
Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan di atas, maka akan dikenakan biaya sebagai berikut:
- Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kilogram
- Kelas bisnis: Rp 6.000 per kilogram
- Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kilogram.
Baca juga: Viral, Video Kereta Api Babaranjang Alami Anjlok, Lokomotif hingga Gerbong Terguling
Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Sementara itu, bagi penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 dm3 tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.
Penumpang disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.
"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek," tutur Eva.
Baca juga: Viral, Video Pemotor Terobos Perlintasan Kereta Api, Apa Hukumannya?
Aturan membawa sepeda di kereta
Eva menyebutkan, untuk penumpang KA yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, ada ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut.
Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Dengan catatan, sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang, tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar-kereta.
"Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api," kata Eva.
Bolehkah membawa hewan peliharaan?
Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan maka perlu diperhatikan bahwa untuk hewan juga tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang.
Angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan antara lain:
- Bukan hewan yang dilarang oleh pemerintah
- Menggunakan kandang khusus hewan
- Mempersiapkan makanan/minum untuk selama di perjalanan.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Angkot di Medan Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta Api
Selain hewan, kata Eva, ada pula sejumlah barang yang tidak boleh dibawa pada kereta penumpang.
Barang itu di antaranya narkotika, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,
Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Dia menambahkan, sejumlah ketentuan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan KA berlangsung.
Baca juga: Viral, Video Penjaga Pelintasan Halangi Pengendara Motor Saat Kereta Akan Melintas, Ini Kata KAI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.