Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?

Baca di App
Lihat Foto
Audia Natasha Putri
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan penduduk Indonesia. 

Sebuah unggahan dari warganet yang menanyakan apakah anak berusia lebih dari 21 tahun masih bisa mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan agar ikut orangtua, beredar di media sosial pada Senin (17/1/2022).

"@BPJSKesehatanRI. Hallo Min, selamat Siang
Saya mau bertanya, sebelum usia 21 tahun, bpjs saya ikut bpjs orang tua karena ayah saya PNS. Karena saya sudah lewat 21 tahun jadi bpjs nya tidak bisa digunakan lagi min. Untuk anak rantau seperti saya, cara ngurus nya gimana ya min?" tulis akun Twitter ini.

Hal serupa juga ditanyakan oleh warganet lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"@BPJSKesehatanRI. Min mau tanya kalo usia anak ppu > 21 tahun gmn ya? Apa harus daftar mandiri atau gimana?" tulis akun Twitter ini.

Baca juga: Ada 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru, Bagaimana Pemilihannya?

Lalu, bagaimana aturannya jika ada anak berusia lebih dari 21 tahun, apakah keanggotaannya dihentikan atau bisa diperpanjang mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan orangtuanya?

Seperti diketahui, anak yang ikut jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Aturan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

PPU yang dimaksud terdiri atas:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  3. PNS
  4. Prajurit
  5. Anggota Polri
  6. Kepala desa dan perangkat desa
  7. Pegawai swasta
  8. Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf (a) sampai (g) yang menerima gaji atau upah. 

Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Saat di Luar Kota

Anak usia 21 tahun tidak kuliah

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa anak berusia 21 tahun dan sudah tidak kuliah disarankan untuk pindah segmen keanggotaan menjadi peserta mandiri.

"Kalau sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

Adapun kriteria anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah yang bisa mendapat jaminan kesehatan dengan kriteria:

Anak usia 21 tahun masih kuliah

Sementara, jika anak berusia 21 tahun dan masih menempuh pendidikan atau kuliah, maka bisa melampirkan surat keterangan kuliah untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJS-nya.

Iqbal mengatakan, pendaftaran untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJs bisa dilakukan secara kolektif maupun perorangan.

"Caranya dengan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya," ujar Iqbal.

Sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.

"Misal ingin tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan bisa melampirkan surat keterangan kuliah/pendidikan formalnya, bisa via aplikasi Pandawa untuk mengurus pendaftaran anak tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

 

Syarat pendaftaran secara perorangan

Berikut syarat pendaftaran apabila Anda ingin melakukan pendaftaran secara perorangan.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Asli petikan SK Penerima pertama.
  • Asli SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan).
  • Asli daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
  • Asli penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga).
  • Asli Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun sampai 25 tahun).

Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa DPRD dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, proses pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui proses registrasi entitas satuan kerja.

Penyampaian data peserta dan anggota keluarganya melalui proses migrasi.

Adapun masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Nah itulah penjelasan apakah anak berusia lebih dari 21 tahun masih ikut BPJS Kesehatan orangtua. 

Baca juga: Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi