KOMPAS.com - Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) adalah kewajiban setiap warga negara.
KTP berfungsi sebagai penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Baca juga: Bahaya Foto KTP dan Selfie KTP Dijual di OpenSea
Manfaat KTP
Tidak hanya sebagai tanda pengenal, KTP memiliki banyak kegunaan antara lain:
- Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah
- Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk sehingga mendukung program pembangunan
- Ikut pilkada serentak dan pemilihan umum (Pemilu)
- Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta
- Syarat menikah dan mengurus dokumen kependudukan lainnya
- Mengurus Surat Ijin Mengemudi dan STNK
- Mengurus Paspor dan Imigrasi
- Mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, dll
- Membuat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Syarat membuat KTP
Sebelum membuat KTP elektronik atau e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan.
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Baca juga: Kabel Bawah Laut Putus, Warga Tonga Tanpa Komunikasi Berminggu-minggu
Cara membuat e-KTP
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Berikut ini tahapan untuk membuat E-KTP:
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkanPertama–tama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke kelurahanAnda harus datang sendiri ke kantor kelurahan, tidak dapat diwakilkan. Di sini, Anda akan mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08.00 sampai jam 15.00.
3. Penyerahan dokumenSetelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jariSetelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil E-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.
Semua proses pembuatan E-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan E-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Baca juga: Penjelasan Rumah Produksi soal Asal Usul dan Kabar Upin Ipin Meninggal
Konfirmasi dan pengaduan
Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan E-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia. Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan E-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).