KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi cerita wisatawan yang mengaku harus membayar parkir bus sebesar Rp 350.000 saat berwisata di Yogyakarta, viral di media sosial Instagram.
Dalam ceritanya, bus rombongannya parkir di wilayah sekitar Malioboro, tepatnya di belakang Hotel Premium Zuri selama dua jam.
"Kami datang jam 9 malam dan pulang sekitar jam 10.30 malam, karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Jogja. Niatnya cuma mau beli oleh-oleh," tulisnya yang diunggah dalam akun @romansasopirtruck.
Dalam kuitansi yang diberikan, ia menyebut ada biaya tambahan lain, seperti cuci bus dan kebersihan. Padahal, ia tidak mendapati aktivitas pencucian bus atau kendaraan apa pun di lokasi.
"Semoga pihak terkait merespons keluhan saya ini. Maksud saya agar supaya citra wisata di Jogja khususnya di Malioboro tidak tercoreng oleh segelintir orang/oknum yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Cerita wisatawan di Yogyakarta ditarik parkir bus sebesar Rp 350.000.
Hingga Rabu (19/1/2022) sore, unggahan tersebut mendapatkan 546 likes.
Baca juga: Sepi Pengunjung, Pedagang Malioboro Kibarkan Bendera Putih
Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan, parkir bus wisata di Kota Yogyakarta hanya ada tiga lokasi.
Ketiganya adalah di Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean yang berada di pusat kota atau sekitar kawasan Malioboro.
Ia menegaskan, lokasi yang disebutkan tersebut tidak memiliki izin parkir.
"Kami tidak menerbitkan izin parkir di lokasi tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Viral Atap Malioboro Mall Disebut Ambrol, Ini Penjelasannya...
Terkait penyelenggaraan parkir di Kota Yogyakarta, menurutnya semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
Dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan fasilitas parkir dilaksanakan oleh Pemda atau swasta.
Pasal 26 menerangkan, orang atau badan yang akan menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta wajib memiliki izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Baca juga: Viral, Video Bangkai Buaya Muara Hanyut Posisi Terlentang, Ini Kata BKSDA
Ancaman pidana soal parkir liar
Izin tersebut berlaku paling lama tiga tahun, bunyi ayat (2).
Pengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta juga berhak memungut jasa parkir.
Sementara orang atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta yang tidak memiliki izin bisa terancam hukuman.
Hukuman itu tertera dalam Pasal 58 ayat (6) berupa ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Baca juga: Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.