Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Kuitansi Parkir Bus di Jogja Rp 350.000, Ini Kata Dishub hingga Wawali

Baca di App
Lihat Foto
repro bidik layar unggahan akun Facebook Kasri StöñDåkØñ
Media sosial Facebook dihebohkan dengan unggahan pemilik akun Facebook Kasri StöñDåkØñ yang menunjukkan sebuah foto kuitansi pembayaran parkir bus di wilayah Yogyakarta seharga Rp 350.000.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pada Rabu (19/1/2022), warganet dihebohkan dengan unggahan Facebook tentang tarif parkir bus yang mencapai Rp 350.000 di Yogyakarta.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (19/1/2022), unggahan itu dibuat oleh pemilik akun Facebook Kasri StöñDåkØñ. Dia menunjukkan sebuah foto kuitansi pembayaran parkir bus.

Dalam unggahannya, dia mempertanyakan apakah wajar jika tarif parkir bus di belakang sebuah hotel mencapai Rp 350.000.

Parkir itu bertempat di Jalan Margo Utomo Jetis, Yogyakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana penjelasan dan tanggapan pemerintah?

Baca juga: Viral, Cerita Wisatawan Ditarik Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Ini Kata Dishub

Tanggapan Dinas Perhubungan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir bus di tempat yang viral itu.

"Yang jelas tempat parkir itu, kami tidak pernah menerbitkan izin," tutur Agus.

Hal itu karena pihaknya hanya menerbitkan izin untuk 3 tempat, yaitu Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean.

"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus.

Agus mengaku, tidak bisa berbuat banyak jika wisatawan parkir di lokasi ilegal, lantaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.

"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain dishub kan jelas. Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," ujar Agus.

Dia menganjurkan pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi. Selain itu dia meminta agar semua yang melakukan aktivitas parkir harus memiliki izin.

Baca juga: Viral, Parkir Bus Rp 350.000, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta

Tanggapan Wakil Wali Kota

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penarikan tarif parkir itu bisa masuk kategori pungli karena harganya "nuthuk".

"Saya minta Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta. Karena dia (pengelola parkir) ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," kata Heroe, dikutip Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Dia juga mengatakan jika dilihat dari lokasinya, itu merupakan lokasi yang tidak lazim untuk parkir bus.

"Saya harapkan kasus ini tidak terulang lagi karena kami sudah yakin, kami tidak ada ampun lagi terhadap sifat nuthuk seperti itu," kata dia.

Selain itu pihaknya siap membekukan tempat parkir nuthuk dan akan diproses seperti halnya memproses pungli.

"Tidak ada lagi kata toleransi. Tetap segera kami bekukan dan diproses dengan seperti halnya pungli. Saya kira, harus proses hukum kalau benar terbukti," ujar Heroe.

Dia mengatakan jika lokasi tempat parkir itu bukanlah tempat resmi atau tidak memiliki izin, maka pengelola parkir tersebut melanggar banyak aturan.

"Makanya saat ini minta untuk cek dulu teman-teman Dishub apakah benar dan apakah itu tempat parkir yang resmi atau tidak resmi. Kalau resmi sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi, tambah-tambah kesalahan yang dilanggar terlalu banyak," tutur Heroe.

(Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Robertus Belarminus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi