Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup Peserta Lolos PPPK Guru Tahap II

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Diskominfo Jember
Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten Jember
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hasil seleksi pasca-sanggah penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap II telah diumumkan pada 31 Desember 2021.

Tahap selanjutnya, peserta PPPK Guru tahap II yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Adapun pengisian DRH dan penyampaian dokumen secara elektronik dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, seperti apa panduan mengisi DRH?

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lolos, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya".

Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

Baca juga: Hanya PPPK, Tidak Ada Penerimaan CPNS pada 2022, Ini Perbandingan Gaji Keduanya

3. Mengisi data perorangan

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti. Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.

Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

Baca juga: Penjelasan Kemenpan RB soal Ada Tidaknya Penerimaan CPNS 2022

8. Cetak DRH

Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"

Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen", dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

9. Unggah dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Ngaret, Ini Penjelasan BKN

Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:

  • Surat Pernyataan 5 Poin
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat lamaran CASN
  • Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
  • Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
  • Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Tunda Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021, Ini Jadwal Terbarunya!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Isi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos Tahap 1

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi