Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7.411 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag, Bagaimana Cara Mengeceknya?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
Suasana ujian kompetensi guru PPPK di SMKN I Nunukan kaltara, dari 693 peserta di perbatasan RI - Malaysia yang terdaftar sebagai peserta, hari kedua ujian tercatat sebanyak 5 orang positif covid19 dan 1 meninggal dunia
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengatakan, total ada 7.411 pendaftar yang dinayatakan lulus sebagai calon PPPK Kemenag.

"Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar," ujar Nizar, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (20/1/2022) malam.

Baca juga: Hanya PPPK, Tidak Ada Penerimaan CPNS pada 2022, Ini Perbandingan Gaji Keduanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara mengeceknya?

Cara cek peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag 2021

Melalui laman SSCASN
  1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, klik "Masuk"
  4. Setelah login berhasil, akan ditamlilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelolosan.

Selain melalui SSCASN, peserta juga diimbau untuk selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id.

Update informasi juga bisa dipantau melalui media sosial resmi Kemenag mulai dari Instagram: @kemenag_ri/@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram: @casnkemenag.

Sementara itu, pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag dapat menghubungi call center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap II, Begini Cara Ceknya

Peserta tidak lulus bisa sanggah

Kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua hal.

Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nlai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

"Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/," jelas Nizar.

Selanjutnya, panitia pengadaan calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Mematuhi ketentuan

Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bahwa seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Selain itu, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK.

"Kelulusan ditentukan oleh kemampuan peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun," tegasnya.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi